Penolakan Pembangunan Menara BTS di SDN Kotalama V, DPRD dan Disnaker-PMPTSP Kota Malang Buka Suara

Peweimalang.com, Kota Malang – Rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi berupa menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memicu polemik tajam.

Proyek yang digarap oleh PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) tersebut kini menghadapi penolakan keras dari warga setempat, meskipun pihak vendor mengklaim seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Pembangunan menara di lingkungan sekolah ini dinilai mengganggu ketenangan psikologis wali murid.

Selain itu, muncul kekhawatiran mendalam terkait dampak kesehatan jangka panjang bagi para siswa yang beraktivitas di area tersebut.

Saat ini, situasi di lapangan dilaporkan dalam status siaga menyusul adanya aksi penolakan dari elemen pemuda dan masyarakat Muharto.

Menanggapi konflik tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, menyatakan bahwa secara regulasi, pembangunan memang dapat berjalan jika seluruh perizinan telah dikantongi secara sah.

Namun, adanya penolakan masif dari masyarakat mengindikasikan adanya celah dalam proses sosiologis di lapangan.

“Pada prinsipnya, ketika izin telah keluar dan sesuai, maka pelaksanaan pembangunan tersebut bisa dilakukan. Namun, jika saat ini ada kondisi ketidaksetujuan dari warga sekitar, artinya ada sesuatu yang terlewatkan,” ujar Akhdiyat, saat dikonfirmasi awak media, Kamis 28 Mei 2026.

Ia menambahkan, ada kemungkinan proses perizinan yang ditempuh selama ini barulah pemenuhan aspek formal di atas kertas, tanpa melibatkan warga terdampak secara substantif.

“Kami meminta agar komunikasi dalam rencana pembangunan ini bisa lebih baik lagi. Artinya, tidak menutup kemungkinan antara pihak pengembang dan warga bisa melakukan komunikasi yang lebih intensif demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” tegasnya.

Langkah cepat segera diambil oleh Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Dinas Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si., menegaskan pihaknya akan segera turun tangan untuk memeriksa langsung legalitas proyek tersebut.

“Hari Jumat (29/5/2026) besok akan saya cek. Kalau memang nanti ada penolakan dari warga, saya akan panggil pihak vendornya,” kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pihak Disnaker-PMPTSP berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek menara BTS ini.

“Akan kita cek dokumen perizinan apa saja yang sudah dimiliki (oleh vendor),” pungkasnya.

Di sisi lain, perwakilan vendor mengeklaim bahwa korporasinya berjalan di atas koridor hukum yang sah.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Pihak vendor memilih bersikap pragmatis dan menegaskan tidak akan menghentikan proyek sebelum menerima surat pembatalan resmi berkekuatan hukum dari Pemkot Malang.

Terlebih, mereka mengeklaim telah menyetorkan retribusi daerah ke Pemerintah Kota Malang.

Namun, klaim pembayaran retribusi tersebut belakangan disanggah oleh pihak birokrasi Pemkot Malang yang menyatakan bahwa perizinan proyek tersebut sebenarnya belum sepenuhnya tuntas (clear).

Hingga saat ini, situasi di sekitar SDN Kotalama V masih dalam pengawasan ketat oleh warga setempat.

Masyarakat berharap agar proyek tersebut dihentikan sebelum ada titik temu yang berpihak pada keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *