Peweimalang.com, Kab Malang – Viral di media sosial (medsos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119 dengan merk Hyundai Staria asal pabrikan Korea Selatan (Korsel). Sementara, dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita dua koper berisi dokumen yang akan digunakan sebagai barang bukti.
“Penggeledahan yang kita lakukan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang atas dugaan korupsi, yang berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans pada tahun 2022. Sedangkan pengadaan tujuh unit ambulans tersebut menelan anggaran sebesar Rp 8,4 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen, Kabupaten Malang Fahmi, Rabu (8/7), kepada wartawan.
Dijelaskan, pengadaan mobil ambulans tersebut menggunakan uang APBD Kabupaten Malang. Sehingga untuk membuktikan ada penyalahgunaan anggaran itu, maka pihaknya melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan data tambahan dan memaksimalkan barang bukti. Hal ini guna proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sampai ke tahap penuntutan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Kejari Kepanjen telah menyita 50 bundel berkas yang setara dengan dua koper, dan berkas-berkas tersebut merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan.
Saat ini, kata Fahmi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena pihaknya masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Meski sudah dilakukan penggeledahan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memastikan, bahwa pengadaan tujuh mobil ambulans tersebut menggunakan uang APBD Kabupaten Malang, tapi belum diketahui total kerugian negara akibat perkara ini,” tandasnya.(*).





