Peweimalang.com, Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memasuki babak baru.
Warga RW 12 Perumahan Griyashanta kini memutuskan untuk mengalihkan strategi dari jalur hukum ke dialog terbuka bersama pemangku kepentingan.
Di tengah langkah tersebut, Ketua RW 12, Ir. Jusuf Thojib, MSA, menegaskan adanya korespondensi ilegal yang dikirimkan oleh oknum pengurus RW kepada sejumlah instansi Pemerintah Kota Malang tanpa sepengetahuannya.
Untuk itu, lanjut Jusuf, keputusan ini diambil setelah warga menempuh berbagai upaya hukum, termasuk gugatan class action dan gugatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, mengingat proses hukum tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang hingga putusan inkracht, warga memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami sudah menelusuri fakta dan dokumen hukum hingga sampai ke gugatan class action dan AMDAL. Namun, karena proses hukum itu panjang, kami memutuskan untuk lebih mengedepankan dialog terbuka dengan Pemkot Malang, Universitas Brawijaya, serta pihak pemilik lahan,” ujar Jusuf saat ditemui, Senin (13/7/2026).
Di tengah upaya dialog tersebut, Jusuf juga melayangkan klarifikasi tegas terkait adanya korespondensi yang mengatasnamakan pengurus RW 12 Griyashanta.
Surat tersebut diketahui telah dikirimkan kepada sejumlah instansi, seperti Dinas PUPR, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Kota Malang.
Jusuf menegaskan bahwa surat tersebut tidak merepresentasikan sikap resmi warga maupun pengurus RW 12.
Pihaknya menduga surat tersebut dibuat oleh Sekretaris RW 12, Muchammad Nasrul Hamzah, dan Bendahara RW 12, Irawan Sartijo, tanpa koordinasi atau otorisasi dari ketua RW.
“Mereka berpendapat sendiri dan menulis surat sendiri mengatasnamakan RW. Padahal, kedua oknum tersebut sudah saya usulkan untuk diberhentikan kepada pihak Kelurahan, namun sampai hari ini belum ada respons apa pun dari pihak kelurahan,” ungkapnya.
Jusuf membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang menguatkan dugaan bahwa surat-surat tersebut bersifat ilegal.
Menurutnya, terdapat prosedur formal yang dilanggar secara fatal dalam pembuatan surat tersebut.
“Surat itu ilegal karena menggunakan kop surat lama yang sudah tidak berlaku. Selain itu, surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat resmi, yang seharusnya wajib ada dalam setiap surat kedinasan atau organisasi,” jelas Jusuf.
Ia juga menyoroti penggunaan stempel RW 12 yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa sepengetahuannya selaku ketua.
Menurut Jusuf, kedua oknum tersebut jarang, bahkan tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi pengurus RW, sehingga dianggap tidak memahami dinamika dan fakta lapangan yang sedang diperjuangkan warga.
“Mereka tidak pernah hadir dalam rapat. Akibatnya, mereka merasa tidak perlu tahu apa yang kami lakukan dan merasa sudah mendapat izin dari perwakilan warga melalui surat ilegal yang mereka buat sendiri itu,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Jusuf berharap instansi terkait di lingkungan Pemkot Malang dapat lebih berhati-hati dalam menerima korespondensi.
Ia meminta pemerintah untuk tidak menganggap surat yang dikeluarkan oleh oknum tersebut sebagai suara resmi warga RW 12 Griyashanta.
Pihak RW 12 kini berharap agar dialog terbuka yang direncanakan dapat segera terealisasi demi mencari jalan keluar terbaik atas polemik jalan tembus Candi Panggung, dengan tetap menjaga kesatuan dan ketertiban administrasi di lingkungan RW.





