Peweimalang.com, Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memasuki babak baru.
Alih-alih melanjutkan konfrontasi hukum, warga RW 12 Perumahan Griyashanta kini memilih langkah cooling down dengan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan.
Langkah pragmatis warga ini diambil sebagai upaya mencari solusi yang transparan dan lebih adil terkait rencana pembukaan akses jalan.
Namun, di saat warga berupaya meredam tensi, situasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang justru memanas akibat kritik tajam dari legislatif.
Ketidaksiapan Pemkot Malang dalam merespons fakta hukum di lapangan memicu reaksi keras dari DPRD Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyoroti adanya ketidaksinkronan antar-institusi di lingkungan eksekutif.
Dito menilai Pemkot Malang terkesan “gagap” dalam menyikapi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menyoroti koordinasi yang buruk antara Satpol PP dan Bagian Hukum yang terlihat tidak memiliki satu suara dalam mengambil langkah eksekusi.
“Sangat disayangkan jika eksekutif justru terlihat tidak paham atau tidak satu visi mengenai dasar hukum dari tindakan yang mereka lakukan sendiri. Ini menciptakan kesan ketidaksiapan birokrasi dalam mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Dito.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan klarifikasi.
Ia membantah anggapan bahwa Pemkot tidak kompeten, melainkan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Wahyu, setiap langkah penertiban harus melalui tahapan yang ketat untuk menghindari celah hukum di kemudian hari.
Pemkot Malang menjalankan Prinsip Kehati-hatian tersebut, dan tidak ingin gegabah melakukan pembongkaran tanpa mitigasi risiko gugatan.
Wahyu menegaskan bahwa kehati-hatian adalah langkah preventif agar kebijakan Pemkot tetap solid di mata hukum, dan ia telah memberikan instruksi tegas kepada Kasatpol PP dan Bagian Hukum untuk lebih proaktif memantau lapangan dan menyelaraskan langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran hanya karena ada kepastian hukum. Ada SOP yang harus kami lalui. Kami berkomitmen bahwa penataan aset dan utilitas di kawasan tersebut tetap akan berpijak pada kepentingan umum dan tata ruang kota yang ideal,” ujar Wahyu.
Kini, publik menanti apakah inisiatif dialog yang dibangun warga RW 12 Griyashanta mampu mengurai benang kusut yang selama ini terjadi.
Keberhasilan penyelesaian masalah ini kini bergantung pada keseriusan Pemkot Malang dalam merespons masukan legislatif serta kemampuan birokrasi dalam menjalankan prosedur yang transparan dan sinkron.





