Gejolak Internal Karang Taruna Kota Malang: Lima Ketua Pengurus Kecamatan Layangkan Surat Terbuka

Peweimalang.com, Kota Malang – Dinamika organisasi Karang Taruna di Kota Malang saat ini semakin memanas.

Terlebih, lima ketua pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan secara resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, serta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Senin (13/07/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras dan keberatan atas serangkaian kebijakan yang diterapkan oleh Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang perhelatan Temu Karya Daerah (TKD).

Dalam surat tersebut, para pengurus kecamatan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil pihak caretaker tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna.

Mereka menyoroti isu-isu krusial yang dianggap mencederai marwah organisasi, seperti nihilnya komunikasi, karena sejak Surat Keputusan (SK) caretaker terbit pada 2 Juni 2026, minim sekali terjadi komunikasi atau sosialisasi kepada pengurus tingkat kecamatan.

Kemudian, dugaan pengabaian peran, sebab dalam Rencana pelaksanaan TKD disusun secara sepihak tanpa melibatkan pengurus kecamatan yang memiliki akar langsung di wilayah.

Hal itu membuat, para pengurus merasa “dikesampingkan” dalam urusan kebijakan strategis.

Hal ini berpuncak pada audiensi caretaker dengan Wali Kota Malang pada 25 Juni 2026, di mana perwakilan pengurus kecamatan tidak dilibatkan sama sekali, padahal forum tersebut krusial bagi organisasi.

Surat terbuka ini diteken oleh lima pimpinan kecamatan sebagai bentuk sikap kolektif, yakni Kurniawan Pancolo (Ketua Karang Taruna Kec. Klojen), Khoiril Toha Yani (Ketua Karang Taruna Kec. Kedungkandang), Deni Indra Purnawan (Ketua Karang Taruna Kec. Blimbing), dan Febri Wikoko (Ketua Karang Taruna Kec. Sukun), serta Ari Prabowo (Ketua Karang Taruna Kec. Lowokwaru).

Salah satu sorotan tajam dalam surat tersebut adalah penolakan terhadap pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026.

Para pengurus kecamatan mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026.

Mereka menilai penunjukan panitia tersebut tidak melalui semangat musyawarah yang menjadi roh organisasi Karang Taruna.

“Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah,” tegas Febri Wikoko, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, mewakili rekan-rekannya.

Febri menambahkan bahwa absennya perwakilan pengurus kecamatan dalam audiensi dengan Wali Kota bukanlah masalah sepele.

“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” ujarnya.

Melalui surat terbuka ini, para pengurus mengingatkan bahwa penyelenggaraan organisasi wajib merujuk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025.

Prinsip tersebut menitikberatkan pada kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan otonomi organisasi.

“Kami berharap surat terbuka ini mendapatkan atensi serius dari para pemangku kepentingan terkait, baik PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang, maupun Dinas Sosial. Langkah ini kami ambil demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang,” pungkas Febri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *