Pembangunan Menara BTS di SDN Kotalama V Malang Menuai Polemik, Diduga Cacat Prosedur

Rencana Pembangunan Menara BTS di SDN Kotalama V Malang Memicu Polemik, Warga Siap Hadang Konstruksi
Rencana Pembangunan Menara BTS di SDN Kotalama V Malang

Peweimalang.com, Kota Malang – Rencana pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di kawasan SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Proyek infrastruktur digital yang digarap oleh PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) tersebut dinilai cacat prosedur karena diduga kuat tidak transparan dan berpotensi melanggar regulasi pemanfaatan aset negara.

Bacaan Lainnya

Menanggapi isu yang bergulir, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menegaskan dengan keras bahwa pihak pengembang sama sekali tidak diperbolehkan melanjutkan proyek sebelum seluruh kelengkapan perizinan dipenuhi secara resmi.

Menurut Eko, sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan dan operasional, PT BBT wajib merampungkan koordinasi dan komunikasi yang matang dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Hal ini mencakup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku pengampu wilayah sekolah, serta masyarakat terdampak di sekitar lokasi pembangunan.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, memberikan catatan kritis dari sudut pandang regulasi dan sosiologis.

Ia menyatakan bahwa secara aturan, pembangunan memang legal berjalan jika seluruh izin telah dikantongi secara sah. Namun, munculnya gelombang penolakan dari warga setempat mengindikasikan adanya masalah serius di lapangan.

“Ada kemungkinan proses perizinan yang ditempuh selama ini barulah pemenuhan aspek formal di atas kertas, tanpa melibatkan warga terdampak secara substantif,” ujar Akhdiyat, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, memberikan pernyataan mengejutkan.

Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima laporan maupun pengajuan izin terkait rencana pembangunan menara BTS di area SDN Kotalama V tersebut.

“Saya merasa kecolongan, meminta agar segera dilakukan penyelidikan internal dan menindak secara hukum atau aturan yang berlaku jika ditemukan adanya oknum staf di internal dinas saya yang ‘bermain’ atau melakukan kongkalikong dengan pihak pengembang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sekitar dan pihak legislatif terus mengawal ketat perkembangan kasus ini guna memastikan pemanfaatan aset pendidikan tidak merugikan keselamatan warga maupun menabrak regulasi yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *