Disdikbud Kota Malang Buka Posko Layanan PPDB di Sekolah, Dekati Masyarakat dan Siap Bantu Kendala Sistem

Program Seragam Gratis Pemkot Malang Bakal Sasar Sekolah Swasta, Sepatu Gratis Tengah Dipertimbangkan di 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana saat diwawancarai awak media. (Foto: Agung)

Peweimalang.com, Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang berkomitmen penuh untuk menyukseskan jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memberikan pelayanan yang prima dan inklusif.

Guna memastikan seluruh proses berjalan lancar, Disdikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi serta mendirikan posko pelayanan yang tersebar di berbagai titik untuk mendekati masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suwarjana menyatakan bahwa seluruh tahapan PPDB wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Juknis. Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pihak dinas menyediakan posko layanan mulai dari tingkat sekolah hingga tingkat korwil pengawas.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan mengoptimalkan peran posko di setiap Sekolah Dasar (SD). Posko ini bertugas tidak hanya saat siswa mendaftar masuk SD, melainkan tetap memberikan pendampingan dan pelayanan hingga siswa tersebut lulus dan akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah ini diambil sebagai bentuk solusi nyata bagi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan atau kesulitan dalam mengakses sistem pendaftaran berbasis daring (online).

“Masyarakat yang masih kesulitan dengan sistem online-nya, tolong silakan datang ke sekolah SD terdekat. Baik saat mendaftar SD maupun saat mendaftar SMP untuk dibantu prosesnya,” ujarnya.

Selain di setiap satuan pendidikan (SD dan SMP), posko pelayanan juga membuka ruang pengaduan di kantor Disdikbud serta di kantor pengawas, di antaranya yang berlokasi di wilayah Borobudur dan WR Supratman.

Jika ada kendala yang tidak dapat diselesaikan di tingkat posko sekolah, permasalahan tersebut akan langsung ditarik dan diselesaikan oleh pihak dinas.

Disdikbud menegaskan bahwa penentuan dan pelaksanaan kebijakan PPDB tidak dilakukan secara sepihak.

Pihaknya terus membangun koordinasi yang solid dengan berbagai instansi terkait guna memastikan validitas data dan objektivitas jalur pendaftaran.

Seperti dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang bertujuan untuk validasi data kependudukan calon peserta didik.

Selain itu, juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang bertujuan untuk verifikasi jalur prestasi non-akademik di bidang keagamaan.

Sedangkan, untuk jalur non-akademik, Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang dan Cabang Olahraga (Cabor) yang ada didalam KONI untuk verifikasi sertifikat prestasi olahraga.

Untuk jalur afirmasi, Disdikbud juga telah menjalin komunikasi yang solid dengan Dinas Sosial (Dinsos), untuk sinkronisasi data bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi (keluarga kurang mampu).

Terkait regulasi batasan usia, Disdikbud memastikan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Secara umum, batas usia minimal untuk calon peserta didik yang akan memasuki jenjang SD adalah 6 hingga 6,5 tahun.

Kendati demikian, sistem masih mengakomodasi calon siswa dengan usia di bawah batas minimal tersebut, dengan syarat khusus.

“Kalau seandainya kurang dari 6,5 tahun, mereka bisa (mendaftar), tetapi harus ada rekomendasi dari psikolog yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan memang sudah mampu untuk menempuh jenjang pendidikan SD,” pungkasnya.

Melalui kesiapan posko, integrasi sistem, dan sinergi antar-lembaga ini, Disdikbud berharap pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mengakomodasi seluruh hak pendidikan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *