Peweimalang.com, Jakarta – Dalam sesi wawancara dan konferensi pers bersama awak media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), situasinya saat itu sempat memanas ketika seorang wartawan memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai materi pemeriksaan dan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Karena Hotman Paris Hutapea selaku advokat Febrie terekam menyampaikan kalimat ketus kepada seorang wartawan, yang salah satunya berupa ucapan, “lu punya otak nggak?”.
Sehingga dengan pernyataan Hotman tersebut, menuai tanggapan terhadap materi kasus, yang mana Hotman menilai pertanyaan kritis dari wartawan tidak berdasar hukum dan menganggap proses hukum terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang berjasa bagi negara. Sehingga pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan. Salah satunya respons resmi dalam bentuk surat terbuka dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat Ahmad Munir.
“Kami meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan saat berada di lingkungan Kejagung yang dinilai merendahkan profesi wartawan, yang mengatakan “lu punya otak nggak”, pada salah satu wartawan yang mewawancarai Hotman,” kata Ahmad Munir, Minggu (19/7), kepada wartawan.
Menurutnya, martabat wartawan harus dihormati, karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga dirinya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Karena ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, lanjut Munir, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh UU Pers. Pihaknya tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Karena pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. “Pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” paparnya.
Dia menegaskan, PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapapun. Dirinya menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum.
“Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sehingga kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik,” tandas Munir.(*).





