Ajudan Kepala Daerah Memiliki Dilema, Perintah Jabatan vs Perintah Pribadi

Ajudan Kepala Daerah Memiliki Dilema
Ilustrasi: Dilema seorang ajudan kepala daerah dalam menyikapi perintah

Catatan: Redaksi

Peweimalang.com, Kota Malang – Seorang Aide de Camp (ADC) atau ajudan kepala daerah memang ibarat berdiri di atas dua karang. Di satu sisi, ada kode etik birokrasi dan loyalitas buta yang menuntut kepatuhan total. Dan di sisi lain, ada batasan hukum, moral, dan logika profesional yang tidak boleh dilanggar. Sehingga seorang ajudan memiliki dilema yang sangat nyata, karena posisi ADC begitu dekat dengan episentrum kekuasaan daerah.

Dilema yang utama utama yang sering dihadapi seorang ADC yakni dilema perintah jabatan vs perintah pribadi. Sebagai PNS atau anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi ADC, garis batas tugas seringkali kabur. Sedangkan realita di lapangan,kepala daerah terkadang mencampuradukkan urusan dinas dengan urusan pribadi atau keluarga. Misalnya, mengurus keperluan domestik, mendampingi kegiatan non kedinasan yang bersifat politis. Sehingga dilemanya, seperti menolak yang bisa dianggap tidak loyal atau tidak cekatan. Namun, jika menerima terus-menerus bisa merendahkan profesionalisme dan menyalahgunakan fasilitas negara.

Dan dilemma selanjutnya dilema loyalitas vs hukum (zona abu-abu). Sehingga ini dilema paling berbahaya. Karena kepala daerah adalah pejabat politik yang rentan terhadap pusaran konflik kepentingan atau kasus hukum. Sedangkan realita di lapangan, ADC sering kali diminta menjadi perantara untuk urusan yang sensitif, seperti menerima titipan dari pihak ketiga atau mengatur pertemuan rahasia. Dan jika menolak, karier bisa mandek atau langsung diganti. Namun, jika dipatuhi ADC berisiko ikut terseret secara hukum, bahkan bisa dianggap sebagai kaki tangan atau turut serta jika terjadi masalah di kemudian hari.

Salah satunya adalah kasus mantan Gubernur Riau Abdul Wahid yang memiliki ajudan bernama Marjani, yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sedangkan Marjani diduga menjadi perantara penerima uang untuk Abdul Wahid. Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memerlukan keterangan dari saksi Nova Alyendo selaku ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai (Riau Kepulauan) untuk mengungkap soal aliran uang yang melibatkan Abdul Wahid dan ajudannya.

Selain itu, keterlibatan ajudan dalam dugaan korupsi pada kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) Fadia Arafiq. Meski ajudannya bernama Aji Setiawan tidak dijadikan tersangka, yang sebelumnya diduga membantu Fadia untuk menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Selanjutnya, ajudan Bupati Tulungagung Gatut Tanuwibowo, yang bernama Dwi Yoga Ambal juga diduga menjadi perantara Gatut untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per OPD. Gatut memerintahkan ajudannya untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut. Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng juga selaku ajudan Bupati.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *