Peweimalang.com, Kota Malang – Dugaan penolakan terhadap pasien miskin oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kedungkandang, Kota Malang, memantik perhatian publik dan respons keras dari pihak legislatif.
Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang seharusnya menjadi garda terdepan itu dinilai lalai dalam mengemban fungsi kedaruratan medis.
Insiden memilukan ini menimpa Muhamad Fadil (44), seorang pemulung asal Pasuruan yang saat ini tinggal di Rusunawa Jalan Muharto V, Kelurahan Kotalama.
Fadil yang membutuhkan penanganan darurat akibat luka robek serius justru ditolak oleh pihak Puskesmas.
Alasan penolakan tersebut lantaran operasional faskes tutup karena bertepatan dengan hari libur nasional pada Senin, 1 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Muhamad Fadil mengalami kecelakaan kerja pada Senin siang.
Ketika sedang memulung di area sungai, kakinya tidak sengaja menginjak pecahan kaca hingga mengalami luka robek yang cukup dalam dan terus mengeluarkan darah.
Didampingi oleh kerabatnya, Fadil bergegas mendatangi Puskesmas Kedungkandang.
Ia berharap bisa mendapatkan pertolongan pertama kedaruratan (golden period) dengan bermodalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya.
Namun setibanya di lokasi, harapan tersebut pupus. Fadil sama sekali tidak mendapatkan penanganan medis dengan alasan minimnya petugas akibat hari libur nasional.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Kesehatan langsung angkat bicara. Ketua Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto, menyayangkan insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa hak kesehatan warga tidak boleh dihambat oleh kendala birokrasi maupun kalender libur.
“Cukup disayangkan sekali kejadian semacam itu bisa terjadi. Kebutuhan mendasar warga yang harusnya terfasilitasi KIS saat perlu penanganan medis, ternyata pihak Puskesmas tidak bisa melayani karena faktor tidak ada petugas akibat hari libur nasional,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Eko menekankan bahwa fasilitas pelayanan publik yang bersifat vital seperti rumah sakit dan Puskesmas wajib memiliki sistem kesiapsiagaan yang matang. Pelayanan terhadap warga harus tetap berjalan setiap saat tanpa mengenal hari libur.
Sebagai langkah konkret, Komisi D DPRD Kota Malang menjadwalkan koordinasi cepat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi total sistem operasional faskes tingkat pertama di seluruh wilayah Kota Malang.
“Idealnya fasilitas umum yang sangat vital, termasuk rumah sakit dan Puskesmas, itu siap melayani medis warga setiap saat atau setiap hari. Sehingga kejadian ini nanti menjadi rujukan kami untuk berkoordinasi dengan Dinkes, agar kiranya bisa menata dan menyesuaikan aktivasi Puskesmas demi meningkatkan pelayanan medis kepada warga agar lebih maksimal,” tegas Eko.





