Peweimalang.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara termahal di Indonesia Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadiri konferensi pers sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7), di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman menanggapi pertanyaan seorang wartawan mengenai apakah kliennya merasa jadi korban kriminalisasi. Menjawab pertanyaan itu, ia melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan itu telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers, termasuk PWI. Karena ucapannya itu telah merendahkan profesi wartawan, yang mana pers dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf pada Senin, (20/7), melalui video yang diunggah di laman media sosial (medsos)-nya, namun PWI Pusat tetap melanjutkan langkah hukum.
“PWI Pusat melaporkan Hotman Paris, agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diproses secara hukum dan tidak jadi bahan pelajaran berikutnya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan, yang didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan Andiko Pasaribu, usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, PWI telah menyerahkan rekaman video yang beredar luas sebagai barang bukti atas pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Langkah serupa akan ditempuh sejumlah PWI daerah, antara lain PWI DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Bahkan tidak hanya PWI saja, sejumlah organisasi kewartawanan lainnya juga berencana melaporkan yang bersangkutan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat, juga turut menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Hotman Paris. Perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang santun dan menghormati etika komunikasi.
Perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan, kata dia, semestinya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan tetap menjunjung etika komunikasi. Dan dia juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi yang dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, menjaga demokrasi, mengawal supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan penyampaian informasi demi kepentingan publik,” tegasnya.(*).





