Peweimalang.com, Kota Malang – Polresta Malang Kota tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum kepala sekolah SMPN 18 Malang.
Perkara ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban pada Jumat 25 September 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan dilayangkan oleh seorang pelapor perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Sebagaimana tertuang pada laporan polisi Nomor B/292/IX/2026, pelapor melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak dengan korban berinisial RAF, laki-laki berusia 15 tahun,” kata Lukman, Jumat 25 September 2026.
Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di pintu gerbang salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga:
Eks Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan pada Siswa
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini terungkap setelah ia mendapatkan kiriman rekaman video dari wali murid lainnya.
Dari rekaman tersebut, diketahui korban mengalami tindakan kekerasan fisik dengan ditampar sebanyak 4 kali oleh terlapor, dan dipukul dengan tangan menggenggam sebanyak 1 kali.
Tindakan tersebut diduga dipicu oleh alasan sepele, yakni karena korban tidak mengenakan pakaian lurik yang diimbaukan untuk dipakai oleh para siswa setiap hari Kamis.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berlokasi di pintu gerbang sekolah serta menjadwalkan visum bagi korban.
Pihak kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain atau korban lain yang merasa dirugikan oleh terlapor untuk melapor.
“Sejauh ini masih satu pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, pihak kepolisian tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain. Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut,” tegas Lukman.
Atas perbuatan tersebut, terlapor terancam jeratan hukum sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





