DPRD Kota Malang Kecam Kasus Kekerasan di SMPN 18, Desak Proses Hukum dan Evaluasi Total Tata Kelola Sekolah

DPRD Kota Malang Kecam Kasus Kekerasan di SMPN 18, Desak Proses Hukum dan Evaluasi Total Tata Kelola Sekolah
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (Ist)

Peweimalang.com, Kota Malang – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Malang.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas hingga ranah hukum.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kepala sekolah yang melakukan dugaan kekerasan terhadap siswanya. Pendidikan tidak boleh dicemari oleh hal-hal bernuansa negatif,” ujar Saniman, Jumat 25 September 2026.

Saniman yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, dugaan tindakan kekerasan tersebut tidak hanya dialami oleh satu orang siswa.

Sebagai mitra kerja yang mengawasi sektor pendidikan, pihaknya langsung mendorong Pemkot Malang melakukan intervensi cepat agar kasus ini tidak menjadi asumsi liar di tengah masyarakat dan mencoreng kredibilitas institusi pendidikan lain di Kota Malang.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah, yang telah bergerak cepat memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya.

Baca Juga:

Pemkot Malang Copot Kepsek SMPN 18 Malang atas Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa

Kendati demikian, Saniman menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencopotan jabatan belum cukup jika terbukti ada pelanggaran pidana.

“Rekomendasi kami, ketika ada unsur pidana dan terbukti oknum kepala sekolah melakukan kekerasan, harus diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi kepala sekolah lain di Kota Malang,” tegasnya.

Selain menyoroti kasus kekerasan, Saniman menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kriteria penunjukan kepala sekolah. Menurutnya, penempatan figur pemimpin satuan pendidikan tidak boleh dilakukan secara instan tanpa seleksi rekam jejak yang ketat.

Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan berbagai polemik dunia pendidikan sebelumnya, seperti masalah pungutan liar atau kebijakan sekolah yang mewajibkan pembelian seragam di koperasi dengan dalih kesepakatan bersama.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan di tingkat satuan masih memerlukan pembenahan serius.

Saniman mengingatkan agar para pendidik meninggalkan pola-pola pembinaan yang bersifat primitif, seperti melakukan intimidasi atau kekerasan fisik terhadap siswa.

Mengingat telah ada payung hukum yang jelas melalui undang-undang perlindungan anak dan perempuan, pembinaan harus dilakukan dengan pendekatan yang mendidik dan humanis.

Ke depan, DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang melalui dinas terkait untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara berkala, termasuk mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) di lingkungan sekolah. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau hanya hadir saat institusi pendidikan tengah tersandung masalah.

“Jangan-jangan di sekolah lain juga banyak praktik serupa tetapi ditutup-tutupi karena siswanya tidak berani melapor. Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Malang untuk mengedepankan keteladanan dan sopan santun dalam mendidik generasi penerus,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *