Polisi Amankan Terduga Pelaku Kebakaran TPA Supit Urang Malang, 14 Saksi Diperiksa

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kebakaran TPA Supit Urang Malang, 14 Saksi Diperiksa
TPA Supit Urang Kota Malang paska kebakaran. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial K (warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang) yang diduga menjadi penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Peristiwa yang menghanguskan sekitar 8 hektare lahan tersebut terjadi pada Rabu 21 Oktober 2026 lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adhi Prihantoro, mengungkapkan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sebanyak 14 orang saksi, termasuk terduga pelaku K, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“14 orang saksi, termasuk terduga pelaku (inisial K) sudah kami periksa semua dan kita mintai keterangan,” ujar Kompol Adhi, Selasa 27 Oktober 2026.

Selain memeriksa para saksi, yang terdiri atas warga sekitar serta petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari terduga pelaku, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah korek api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korek api tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menyalakan rokok di sekitar lokasi, yang kemudian memicu percikan api hingga merembet dan menyebabkan kebakaran besar di area TPA Supit Urang.

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan secara intensif. Kompol Adhi menambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menggelar perkara guna menaikkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, terduga pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 311 dan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran karena kealpaan atau kelalaian yang tidak disengaja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *