Dugaan Kohabitasi Libatkan Oknum Staf UB Malang, Pihak Kampus Pilih Bungkam

Dugaan Kohabitasi Libatkan Oknum Staf UB Malang, Pihak Kampus Pilih Bungkam
Ilustrasi. (Ist)

Peweimalang.com, Kota Malang – Kasus dugaan kohabitasi atau kumpul kebo yang melibatkan seorang oknum pegawai Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS kini tengah bergulir di ranah hukum.

Kasus ini mencuat setelah HS dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Malang.

Perkara ini bermula ketika LW mendapati suaminya tinggal bersama wanita lain di sebuah perumahan di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, HS kedapatan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perkawinan yang sah.

Hingga saat ini, status hukum LW dan HS masih tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah.

Konflik rumah tangga ini dikabarkan telah berlangsung cukup lama, dimana LW mengaku telah kehilangan komunikasi dengan HS selama sekitar dua tahun, bahkan nomor teleponnya telah diblokir oleh sang suami.

Keduanya belum resmi bercerai karena gugatan yang diajukan oleh HS masih berproses di pengadilan.

Selama kurun waktu tersebut, HS dilaporkan jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto dan tidak memberikan nafkah secara layak kecuali untuk anak saat diminta.

Baca Juga:

Oknum Staf UB Malang Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang atas Dugaan Kohabitasi

Menanggapi kasus hukum yang menyeret nama pegawainya, pihak Universitas Brawijaya Malang hingga kini masih memilih bungkam.

Kepala Subdivisi Kehumasan UB Malang, Tri Wahyu Basuki, A.Md., S.E., menyatakan bahwa institusinya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 27 September 2026.

“Sementara kita (UB Malang) masih belum bisa memberikan informasi apa-apa tentang hal tersebut,” tegas Tri Wahyu singkat.

Di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian, status kepegawaian HS di lingkungan kampus tersebut masih menuai tanda tanya dan simpang siur di tengah publik.

Berdasarkan informasi di lapangan, HS disebut-sebut sebagai staf administrasi, sementara informasi lain menyebutkan ia berstatus sebagai tenaga pendidik atau dosen di salah satu fakultas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dan etik ini yang kini tengah ditangani oleh pihak berwenang di Polres Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *