Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Motor Mahasiswi di Kota Malang

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Motor Mahasiswi di Kota Malang
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan parkir minimarket, Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat 25 September 2026, menindaklanjuti laporan resmi korban pada Kamis 24 September 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban bernama Shandy Irdina Rahmi (22), seorang mahasiswi, mampir ke sebuah minimarket usai menjalani aktivitas perkuliahan. Setelah memarkir dan mengunci setang kendaraannya, korban masuk untuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke area parkir.

Nahas, saat korban hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya, seorang pria tak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang. Korban langsung didorong hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” ucap Lukman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 September 2026.

Aksi nekat pelaku langsung memicu reaksi warga sekitar. Berkat bantuan seorang warga bernama Lionel, pengejaran pun dilakukan.

Tidak lama berselang sekitar 15 menit setelah kejadian, korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga membawa kabur motornya telah berhasil diamankan oleh warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangkan lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut berupa Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019, dengan Nomor Polisi (Nopol) N-3967-FAG.

Satu helai jaket hitam dan celana abu-abu.

Rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka AGF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan/kekerasan.

Mengingat Kota Malang merupakan kota pelajar dengan mobilitas kendaraan roda dua yang tinggi, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat serta mahasiswa agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di lingkungan kampus, tempat kos, maupun fasilitas umum.

Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan aman (gunakan kunci ganda). Jangan pernah meninggalkan kunci kontak atau barang berharga di kendaraan. Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian di nomor 110 atau melalui layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 untuk respons cepat kepolisian di wilayah Kota Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *