Polemik Coban Sewu, Penarikan Tiket Masuk Diklaim Telah Dapat Restu Gubernur

Polemik Coban Sewu, Penarikan Tiket Masuk Diklaim Telah Dapat Restu Gubernur
Wisata Air Terjun Coban Sewu yang berada di kawasan dua wilayah Kab Malang dan Kab Lumajang. (Foto : Humas Coban Sewu)

Peweimalang.com, Kab Malang – Air Terjun Coban Sewu atau masyarakat Kabupaten Malang menyebutnya Tumpak Sewu merupakan destinasi wisata utama yang terletak di perbatasan wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Sedangkan keindahan Air Terjun Coban Sewu tersebut berbentuk tirai raksasa, hal ini menawarkan pemandangan menakjubkan dari atas tebing maupun dasar sungai, yang dijuluki Niagaranya Indonesia.

Dengan letak wisata air terjun tersebut, maka saat itu kedua daerah yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang sama-sama mengklaim bahwa Air Terjun Coban Sewu masuk kawasannya. Sehingga hal itu membuat perseteruan antara kedua kabupaten tersebut. Pada akhirnya wisata air terjun itu berada di dua wilayah kabupaten, sehingga ada nama wisata air terjun itu, yakni Tumpak Sewu bisa di akses melalui wilayah Kecamatan Ampelgading dan Coban Sewu bisa di akses melalui wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Dengan potensi polemik batas wilayah dan pengelolaan di dasar air terjun.

Dan pada beberapa hari lalu, ada unggahan video di media sosial (medsos), bahwa ada penarikan tiket masuk ke wisata Coban Sewu di dasar Sungai Glidik. Bahkan, anggota Polres Lumajang mengamankan empat orang oknum penarik tiket masuk, karena diduga melakukan pungli. Sehingga dengan dugaan pungli itu, maka pengelola Air Terjun Tumpak Sewu di wilayah Kabupaten Malang membantah dengan tegas adanya narasi yang menyudutkan perihal tuduhan pungutan liar itu.

Untuk saat ini, air terjun tersebut kini dikelola CV Coban Sewu Waterfall, yang menegaskan bahwa penarikan tarif di dasar Sungai Glidik secara resmi diakui pemerintah. Penarikan tarif itu berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur, Rekomendasi Teknis 600.1.2.3/34977/104.5/2025 dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur, serta legalitas korporasi yang dibuktikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor -07- per Juli 2025.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall Didik Lestariyono, Minggu (19/4), kepada wartawan mengatakan, jika informasi yang berkembang tidak sesuai fakta hukum, bahkan tudingan yang beredar cenderung prematur. Bahkan bisa dibilang informasi yang beredar telah menyudutkan dan merugikan kliennya. Karena klien kami ini berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Sehingga dirinya menantang pihak manapun untuk membandingkan kelengkapan izin. “Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegasnya.

Dijelaskan, pengelolaan Coban Sewu pada sejatinya juga melibatkan BUMDes dan Pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jadi, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi. Sedangkan untuk menarik tiket masuk hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dialokasikan secara transparan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kemudian untuk kerja bakti serta pelestarian daerah aliran sungai, termasuk mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang.

Didik menegaskan, secara letak geografis Coban Sewu yang 80 persen berada di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga wisatawan yang turun ke dasar Coban Sewu sejatinya masuk yuridis Kabupaten Malang, otomatis aturan yang berlaku harus dipatuhi. Dan ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Kabupaten Malang, maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana. “Kami memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru. Terutama yang menyebut aktivitas kliennya ilegal, dan bukti digital telah dikumpulkan. Selanjutnya, langkah hukum akan ditempuh jika klarifikasi tidak dilakukan,” pungkasnya.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *