Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merespons adanya penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan sekitar satu persen.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang tetap mengoptimalkan besaran dana yang diterima untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Wahyu menjelaskan bahwa penetapan dana transfer daerah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemkot Malang beradaptasi dan menyesuaikan struktur perencanaan belanja daerah berdasarkan angka pasti yang dialokasikan.
“Dana transfer itu kan keputusan dari pusat. Jadi mau tidak mau, apa yang diberikan oleh pusat ke daerah itu yang kita manfaatkan, kita alokasikan, dan tentunya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan APBD 2027,” ujar Wahyu Hidayat, saat ditemui awak media usai menghadiri rapat paripurna di Malang, Kamis 5 November 2026.
Mengenai surat penyesuaian dari Plt Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu menyampaikan adanya sejumlah rincian perubahan pada belanja daerah, termasuk penambahan program dan kegiatan baru.
Menurutnya, nilai alokasi tersebut masih cukup signifikan untuk menopang program-program strategis di Kota Malang.
Salah satu alokasi dana transfer yang menjadi fokus utama adalah program Local Services and Urban Infrastructure Project (LSDP) senilai Rp30 miliar.
Dana tersebut rencananya akan diarahkan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
Terkait dengan skema pendampingan anggaran (sharing budget) dari APBD untuk program LSDP tersebut, Pemkot Malang saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator (Kemenko).
“Hari ini sebenarnya kita sedang membahas hal tersebut bersama Kemenko. Nanti hasil pembahasannya akan menjadi masukan. Setelah ada kepastian dari rapat ini, kami akan koordinasikan dengan Pansus DPRD sebelum diputuskan secara final,” pungkasnya.





