Jangan Biarkan APBD Menanggung Sendiri Gaji PPPK, Bayu Desak Pemkot Kejar Kepastian ke Pusat

Jangan Biarkan APBD Menanggung Sendiri Gaji PPPK, Bayu Desak Pemkot Kejar Kepastian ke Pusat
Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS Bayu Rekso Aji mendesak Pemkot Malang pastikan gaji PPPK dibayar APBN.

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta bergerak cepat memastikan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Langkah ini penting agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tidak terus menanggung sendiri beban belanja pegawai.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendesak Pemkot Malang segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan mekanisme dan besaran anggaran pembiayaan PPPK tersebut.

Desakan itu muncul setelah pemerintah pusat menyepakati alokasi anggaran nasional sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah dalam APBN 2027. Namun, komponen pembiayaan tersebut belum terlihat dalam postur Rancangan APBD Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober 2026.

Bayu memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu diverifikasi melalui perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti,” ujar Bayu.

Menurutnya, Pemkot Malang tidak boleh hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. BKAD dan BKPSDM perlu proaktif menanyakan kepastian alokasi, mekanisme penyaluran, hingga waktu pencairan anggaran.

Kepastian tersebut penting karena pembahasan RAPBD Kota Malang 2027 masih berlangsung. Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan perencanaan anggaran sebelum APBD ditetapkan.

Beban PPPK Berpotensi Longgarkan Ruang Fiskal Daerah

Bayu menilai, apabila pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan sesuai mekanisme kebijakan pemerintah pusat, APBD Kota Malang berpeluang memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.

Ruang anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa di antaranya peningkatan infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan UMKM, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bayu, persoalan ini bukan sekadar urusan pemindahan sumber pembiayaan gaji pegawai. Lebih jauh, kepastian dukungan APBN dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran untuk program prioritas.

Karena itu, ia meminta Pemkot Malang memastikan seluruh peluang pembiayaan dari pemerintah pusat benar-benar dikawal. Jangan sampai kebijakan yang sudah disepakati secara nasional tidak memberikan dampak optimal bagi kemampuan fiskal daerah.

APBD 2027 Harus Pastikan Pembiayaan PPPK

Bayu mengingatkan, waktu pembahasan RAPBD 2027 semakin terbatas. DPRD dan Pemkot Malang harus menuntaskan pembahasan APBD sebelum batas akhir penetapan pada 30 November 2026.

Ia berharap, sebelum tenggat tersebut, pemerintah daerah sudah memperoleh kejelasan mengenai alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat.

“Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027,” katanya.

Bayu menegaskan, kepastian pembiayaan akan membuat perencanaan anggaran daerah lebih realistis. Pada saat yang sama, Pemkot Malang memiliki kesempatan lebih besar untuk mengarahkan belanja daerah pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, koordinasi aktif antara Pemkot Malang dan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar beban pembiayaan PPPK tidak mengurangi keleluasaan daerah dalam menjalankan program prioritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *