Peweimalang.com, Kab Malang – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang merupakan salah satu rumah sakit jiwa tertua dan terbesar di Indonesia, yang dibangun sejak era kolonial Belanda dan diresmikan pada tanggal 23 Juni 1902. Sedangkan komplek bangunan RSKJ Lawang tersebut masih menjadi cagar budaya.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk meningkatkan status RSKJ Lawang menjadi Rumah Sakit Umum (RSU). Sedangkan pengembangannya akan ditargetkan menjadikan fasilitas medis, dan sebagai salah satu pusat rujukan nasional di bidang neurosains (ilmu saraf), yang sekaligus menjadi rumah sakit milik Kemenkes pertama di wilayah Malang Raya.
Rencana pembangunan fisik, yang diproyeksikan mencakup gedung baru setinggi delapan lantai di area Unit Gawat Darurat (UGD) untuk memisahkan pelayanan penyakit jiwa dan umum, yang dijadwalkan untuk memulai peletakan batu pertama (ground-breaking) pada Januari 2027 mendatang. Dalam proses pengembangannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang tengah melakukan kajian administratif terkait status cagar budaya di area rumah sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP Zulham Ahmad Mubarok, Kamis (29/10), kepada wartawan menegaskan, bahwa penyesuaian RSKJ Lawang yang akan naik status menjadi RSU, hal ini murni masalah administratif penataan dokumen pemerintah dan tidak akan menyentuh fisik situs sejarah. “Tidak ada perombakan ataupun pembongkaran (demobilisasi) pada situs cagar budaya. Lokasi pembangunan gedung baru dipastikan tidak berada di titik lima situs tersebut dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, Pemkab Malang berkomitmen mendukung penuh proyek strategis nasional ini. Kajian dari tim ahli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang diperkirakan memakan waktu 1-2 bulan, agar proses perizinan dan dokumentasi legalitas seluruhnya selesai sebelum jadwal ground breaking di awal tahun 2027. Sehingga dengan peningkatan status RSK Jiwa Lawan tersebut. “Nantinya akan mengoperasikan dua fokus layanan utama secara terpisah, yakni fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dan fasilitas pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa RSKJ Lawang yang akan dinaikan status oleh Kemenkes menjadi RSU. Sedangkan langkah ini diambil untuk merevisi penggunaan istilah dalam SK Bupati tentang Penetapan Cagar Budaya. Sedangkan di dalam SK Bupati Malang tersebut hanya tertulis kawasan, padahal rekomendasi tim ahli sebenarnya secara spesifik tertuju pada lima titik situs. Seperti rumah dokter, museum, dan beberapa bangunan di sekitar rumah dinas.
Dia menegaskan, kita bukan mengubah atau mencabut status cagar budaya, melainkan merevisi kosa kata kawasan agar dikembalikan pada rekomendasi spesifik kelima situs tersebut. “Langkah perbaikan dokumen ini dilakukan agar proyek pembiayaan dari pemerintah pusat dapat berjalan lancar secara prosedural tanpa melanggar aturan hukum maupun merusak kelestarian cagar budaya yang ada,” ujarnya.(*).





