Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti serius persoalan akurasi data kesejahteraan masyarakat menyusul banyaknya aduan terkait perubahan kategori desil yang tidak disertai penjelasan memadai.
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi membuat warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos) serta bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan, banyak warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing mengeluhkan pergeseran status desil ke kategori yang lebih tinggi, karena terdampak perubahan kategori dalam pendataan sosial ekonomi.
Hal itu mengakibatkan sejumlah pelajar dan mahasiswa yang sebelumnya rutin menerima beasiswa kini harus gigit jari karena bantuan mereka terhenti.
“Banyak konstituen kami yang mengeluhkan masalah desil ini. Mereka sebelumnya mendapatkan bantuan khusus untuk beasiswa sekolah dan mahasiswa, namun di tahun berikutnya bantuan tersebut terhenti karena desil mereka dinilai naik,” ujar Danny usai melaksanakan kegiatan reses, Rabu 4 November 2026 malam.
Sebagai langkah responsif, Komisi A DPRD Kota Malang memfasilitasi audiensi antara warga, Dinas Sosial, dan jajaran Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Forum ini bertujuan membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan sekaligus memahami mekanisme di balik penentuan kategori kesejahteraan.
Danny menilai, keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman. Pemerintah daerah diminta untuk transparan dalam memaparkan indikator penilaian yang terukur kepada masyarakat.
“Perubahan Status itu perlu ditanyakan, ada sejumlah kejanggalan di lapangan, seperti seorang pedagang sayur skala kecil yang justru tercatat masuk dalam Desil 7, serta dirinya sendiri yang masuk dalam Desil 5,” jelasnya.
Menurutnya, parameter penilaian yang digunakan pemerintah pusat perlu dijelaskan secara rasional kepada publik agar tidak membingungkan.
“Parameter penentuan desil ini terkadang membingungkan. Ada warga kami yang berprofesi sebagai pedagang sayur kecil dan tinggal di perumahan, namun masuk dalam desil tinggi. Ini yang perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, peia yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang ini mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelompokan desil bukan sekadar persoalan administratif.
“Dampak jangka panjangnya adalah menurunnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap validitas data kesejahteraan sosial pemerintah,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Danny, DPRD Kota Malang mendorong adanya verifikasi data secara menyeluruh dengan melibatkan perangkat wilayah rukun tetangga hingga kelurahan.
“Setiap perubahan kategori harus memiliki dasar penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar subsidi serta bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang terkendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat lonjakan status desil, pihak kelurahan diimbau proaktif membantu lewat penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini dapat menjadi solusi alternatif sementara sembari menunggu proses pemutakhiran data resmi.
Selain menyoroti carut-marut pendataan sosial, Danny turut menyinggung pentingnya evaluasi penggunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang.
Ia menekankan perlunya penyesuaian aturan terbaru untuk sejumlah kegiatan, seperti pengadaan batu ampyang, pengaspalan jalan dengan paving, serta penyewaan tenda dan kursi.
“Perlu ada evaluasi, ini sangat krusial agar pelaksanaan program Pokir tidak menyalahi regulasi. Khusus untuk wilayah Kecamatan Blimbing, alokasi Pokir ke depan diarahkan secara ketat agar memberikan dampak langsung dan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Melalui pengawasan ketat terhadap validitas data sosial dan pelaksanaan pembangunan, DPRD berharap kebijakan pemerintah daerah semakin transparan dan akuntabel.





