Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memulai langkah digitalisasi penataan dan pengawasan aset daerah melalui penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
Langkah ini dilakukan untuk membangun administrasi aset yang lebih tertib, menjamin validitas data, serta mencegah potensi pemborosan anggaran daerah.
Untuk mempercepat implemetasinya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, di salah satu di Kota Malang, Rabu 4 November 2026.
Dikesempatan itu, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Julhardjanto mengatakan, untuk tata kelola aset yang transparan dan akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pelaporan, aplikasi e-BMD ini sangat penting.
Sebab, pengadaan barang milik daerah (BMD) tersebut harus didasari oleh analisis kebutuhan yang terukur, bukan sekadar keinginan belanja.
“Barang milik daerah ini bersumber dari anggaran pemerintah. Karena itu, sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan. Tidak bisa tiba-tiba ingin membeli sesuatu tanpa analisis kebutuhan, jumlah, dan tingkat urgensinya,” tegas Dandung saat membuka Bimtek.
Dandung juga menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang realistis sesuai target kinerja Perangkat Daerah (PD).
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi penumpukan barang yang berakhir tak terpakai dan membebani anggaran.
Aplikasi e-BMD sendiri merupakan sistem penatausahaan aset berbasis digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI).
Sistem ini menggantikan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang selama ini digunakan Pemkot Malang.
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa migrasi ke sistem e-BMD menjadi momentum penting untuk membenahi dan memvalidasi kualitas data aset di lapangan.
“Barang milik daerah menjadi tantangan di seluruh Indonesia. Perlu dilakukan validasi dan penelusuran antara data administrasi dengan fakta fisik di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan pencatatan ulang,” jelas Baihaqi.
Ia menambahkan, pengelolaan aset menjadi salah satu aspek krusial yang mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Monitoring dan Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK), terutama terkait kesesuaian pengadaan barang dengan RKBMD.
Pelaksanaan Bimtek e-BMD ini diikuti oleh 184 peserta dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang. Peserta terdiri dari 28 pejabat penatausahaan BMD, 28 pengurus barang, 118 pengurus barang pembantu, dan 10 operator.
Pelatihan dibagi dalam dua gelombang, untuk Hari Pertama (4 November 2026): Diikuti 99 peserta dari Sekretariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan.
Sedangkan, dihari Kedua (5 November 2026), diikuti 85 peserta dari dinas/badan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Pendidikan beserta UPT SMP.
Kegiatan yang bersumber dari DPA BKAD Kota Malang TA 2026 ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia serta tim teknis BKAD Kota Malang.
Melalui pelatihan ini, Pemkot Malang menargetkan penyusunan laporan BMD Tahun Anggaran 2026 dapat tersaji secara transparan, akurat, dan akuntabel.





