Eks Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan pada Siswa

Eks Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan pada Siswa
Lilik Yuliana bersama orang tua korban melaporkan mantan Kepsek SMPN 18 Kota Malang ke Polresta Malang Kota. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang melibatkan oknum kepala sekolah SMPN 18 Malang memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Dandung Julhardjanto, terduga pelaku kini resmi dilaporkan secara hukum ke Polresta Malang Kota.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/292/1X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Lilik Yuliana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni masalah atribut pakaian sekolah.

Oknum kepala sekolah berinisial Amrozi disebut tidak berkenan ketika mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam baju adat/lurik.

Para siswa beralasan belum membeli atau memiliki seragam tersebut karena kendala keuangan, sehingga mereka memilih mengenakan baju batik. Namun, alasan tersebut justru memicu tindakan represif dari pihak kepala sekolah.

“Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan. Ada beberapa yang sampai terluka di telinga, dirawat, bahkan ada siswa perempuan yang ditampar,” ujar Lilik Yuliana, saat ditemui awak media di, Mapolresta Malang Kota, Jumat 25 September 2026.

Kekerasan yang diduga dilakukan oleh Pak Amrozi dinilai bukan insiden pertama, melainkan tindakan yang sudah sering terjadi dan baru terekam oleh kamera baru-baru ini.

Tercatat ada belasan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan fisik (seperti dipukul dan dijewer) maupun verbal.

Meskipun diperkirakan mencapai belasan korban, saat ini baru ada dua perwakilan keluarga yang secara resmi membuat laporan kepolisian.

Langkah ini sempat tertunda karena para orang tua mengaku ketakutan dan mengalami tekanan psikologis.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pengancaman dari pihak sekolah terhadap para siswa.

Korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika kasus ini dilaporkan atau videonya disebarluaskan, sehingga membuat anak-anak mengalami trauma mendalam.

Menanggapi insiden ini, jajaran Pemerintah Kota Malang bergerak cepat. Pj Sekda Kota Malang bersama Kepala Dinas Pendidikan telah turun langsung ke sekolah untuk melakukan mediasi serta mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluhan dari keluarga korban.

Baca Juga: 

Pemkot Malang Copot Kepsek SMPN 18 Malang atas Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa

Pihak keluarga korban menegaskan agar kasus ini diproses secara tuntas melalui jalur hukum. Mereka mendesak agar oknum terkait diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya demi memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di dunia pendidikan Kota Malang.

“Yang jelas kita inginnya dihukum dengan hukuman yang setimpal pada oknum tersebut, serta ada ketegasan dari Dinas Pendidikan untuk menertibkan oknum-oknum seperti ini,” pungkas Lilik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *