Pelaku Kekerasan Seksual di Lowokwaru Diamankan Polisi, Korban Sempat Ditolong Pengemudi Ojol

Pelaku Kekerasan Seksual di Lowokwaru Diamankan Polisi, Korban Sempat Ditolong Pengemudi Ojol
Tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Lowokwaru, Kota Malang. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap dan menindak tegas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka berinisial AI (28) telah resmi ditahan setelah terbukti melakukan pemaksaan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial KM (26).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui WhatsApp terkait persoalan pribadi.

Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian.

Karena waktu sudah larut malam, pelaku menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Tlogomas, yang kemudian disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang mengenai masalah hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, situasi berubah ketika pelaku mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban secara tegas menolak ajakan tersebut dan berusaha melakukan perlawanan.

Namun, perbedaan kondisi fisik yang signifikan membuat korban tidak berdaya menghadapi paksaan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan seksual termasuk memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

Usai kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang.

Pengemudi ojek online yang melihat korban dalam kondisi trauma dan menangis terisak berinisiatif menolong serta mengantar korban langsung ke Polsek Lowokwaru.

Laporan tersebut kemudian diteruskan dan ditangani secara intensif oleh Polresta Malang Kota.

Penyidik langsung bergerak mengamankan tersangka AI warga Pakisaji, Kabupaten Malang beserta sejumlah barang bukti krusial.

Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, hingga satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota (kiri) saat memeriksa pelaku. (Toski)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan tanpa kompromi.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik. Tersangka kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Adi.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan ketentuan hukum berlapis demi memastikan keadilan bagi korban, yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan perkosaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *