Pemkot Malang Copot Kepsek SMPN 18 Malang atas Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa

Pemkot Malang Copot Kepsek SMPN 18 Malang atas Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto dan Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Malang terhadap sejumlah peserta didik.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot Malang resmi memberhentikan oknum kepala sekolah tersebut terhitung hari ini, Jumat 25 September 2026.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya para wali murid dan siswa SMPN 18 Malang, atas insiden yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung usai melakukan pertemuan tertutup dengan para guru di SMPN 18 Malang, Jumat 25 September 2026.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, insiden ini bermula dari aturan penggunaan pakaian tradisional lurik setiap hari Kamis.

Sejumlah siswa kedapatan tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan, yang kemudian memicu tindakan indisipliner berupa intimidasi fisik dan verbal dari oknum kepala sekolah.

Baca Juga:

Gegara Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa

Sebagai respons cepat atas pelanggaran berat tersebut, Pemkot Malang langsung memberhentikan kepala sekolah bersangkutan.

Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar, surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tengah disiapkan untuk diusulkan kepada Wali Kota Malang.

Selain itu, Pemkot Malang berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) guna memulihkan mental para siswa dari rasa trauma atau intimidasi.

Dalam pertemuan tertutup bersama para guru SMPN 18 Malang, terungkap bahwa tindakan pelanggaran oleh kepala sekolah tersebut sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Namun, para guru sebelumnya memilih untuk tidak melapor ke Dinas Pendidikan karena diliputi rasa takut akibat diancam akan dipecat.

Menanggapi hal ini, Pj Sekda menegaskan bahwa para tenaga pendidik tidak perlu merasa takut untuk melapor.

Dandung menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian guru, terutama pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT), tidak dapat dilakukan secara semena-mena oleh kepala sekolah, melainkan harus melalui usulan resmi kepada Wali Kota melalui Dinas Pendidikan.

Terkait rencana wali murid yang berniat meneruskan kasus ini ke ranah hukum, Pemkot Malang menyatakan tidak akan menghalangi hak warga tersebut.

“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegas Dandung.

Baca Juga:

Ratusan Wali Murid dan Siswa SMPN 18 Malang Protes Dugaan Kekerasan Fisik oleh Kepala Sekolah

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa latar belakang oknum kepala sekolah tersebut sebelumnya dinilai baik dan sempat terlibat dalam tim akreditasi.

Kendati demikian, tabiat temperamental oknum tersebut baru terungkap setelah para guru mengutarakan seluruh keluhannya dalam pertemuan.

Menindaklanjuti insiden ini, pihak Disdikbud memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan atribut sekolah, khususnya pakaian lurik.

Suwarjana menegaskan bahwa pihaknya selalu mengimbau agar tidak ada pemaksaan berlebihan terhadap siswa terkait aturan seragam.

“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” pungkasnya.

Sebagai langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot Malang berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi tersebut akan dilakukan menyeluruh, bahkan juga akan memperbaiki sistem pelaporan pelanggaran antar-siswa agar tidak menimbulkan gesekan di lingkungan sekolah.

Bahkan, jugaenegaskan kembali bahwa tidak boleh ada pemaksaan berlebihan terkait atribut pakaian tambahan di luar ketentuan standar (seperti baju lurik).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *