Peweimalang.com, Kota Malang — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mendadak mencekam pada Senin (22/6/2026) siang.
Waspada Silas Tarigan, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, nekat berdiri dan membentak majelis hakim yang memimpin persidangan perdananya.
Aksi emosional ini tersulut saat hakim meminta pria berbaju batik merah tersebut untuk duduk tenang demi menjaga ketertiban.
”Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” teriaknya di hadapan Hakim Ketua Slamet Budiono.
Terdakwa juga sempat meluapkan rasa frustrasinya di ruang sidang mengenai beban biaya hidup serta proses rehabilitasi panjang yang tengah ia lalui.
Beruntung, majelis hakim tetap bersikap tenang menghadapi ketegangan tersebut hingga situasi kembali kondusif dan terdakwa bersedia duduk kembali.
Terdakwa disidang atas dugaan mencaplok lahan dan bangunan milik enam orang warga, yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat.
JPU Moh. Heriyanto menjeratnya dengan pasal berlapis UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menyewakan tanah milik orang lain.
Uniknya, meski terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang terjadi sejak tahun 2018 ini, terdakwa statusnya tidak ditahan karena alasan subjektif kejaksaan.
Di sisi lain, Wiwid Tuhu selaku kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan kritik tajam begitu sidang dibuka. Ia menemukan kejanggalan berupa perbedaan data klasifikasi perkara.
”Di SIPP PN Malang klasifikasinya tertulis ‘kejahatan terhadap ketertiban umum’, tapi di berkas fisik dakwaan isinya ‘memasuki pekarangan tanpa izin’. Ini akan kami klarifikasi lewat eksepsi,” tegas Wiwid.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk memberikan waktu bagi tim kuasa hukum mempelajari berkas sekaligus menyusun nota keberatan (eksepsi).





