Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi membentuk tim khusus untuk menginvestigasi sekaligus mempercepat penyelesaian polemik Pasar Buah Karangploso, menyusul belum dapat ditempatinya kios oleh para pedagang yang telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si. mengungkapkan bahwa tim investigasi ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
Di antaranya Inspektorat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama stakeholder terkait pembangunan pasar.
“Ya kami bentuk tim, untuk melakukan investigasi terkait ini,” ujar Budiar.
Sebelum pembentukan tim, Pemkab Malang telah memanggil Disperindag untuk meminta klarifikasi awal.
Penelusuran menyeluruh ini diharapkan mampu mengurai duduk perkara dan memberikan kejelasan bagi para pedagang yang hingga kini terkatung-katung.
Polemik di Pasar Buah Karangploso bermula dari mangkraknya penempatan kios atau bedak meskipun pembangunannya telah rampung.
ironisnya, pembangunan fisik pasar yang dimulai sejak 2022 tersebut dibiayai menggunakan dana swadaya para pedagang yang dikumpulkan melalui pihak UPPD Pasar Karangploso.
Sejumlah pedagang bahkan telah memegang SHP untuk toko, bedak, maupun los sejak 2023, namun tak kunjung bisa berjualan di tempat tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini kini telah menarik perhatian aparat penegak hukum (APH) menyusul dugaan praktik korupsi, jual beli, serta sewa los dan bedak secara ilegal di area pasar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah turun tangan melakukan penyelidikan, di mana sejumlah pedagang dilaporkan telah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
Selain kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang juga dikabarkan turut memanggil para pedagang Pasar Karangploso pada Senin (31/8/2026) untuk dimintai keterangan.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Budiar memastikan bahwa Pemkab Malang bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang maupun Kejari Kabupaten Malang.
“Informasinya demikian. Kami tahu dari teman-teman media, kalau sudah ada yang diperiksa. Kami tidak akan menghalangi,” tegasnya.





