Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya dalam merespons persoalan ketidaksesuaian data desil yang kerap dikeluhkan warga terkait penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Muhamad Sailendra, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat menyampaikan sanggahan secara resmi.
Mekanisme pengaduan ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Warga dapat melapor melalui kelurahan setempat yang nantinya akan mengarahkan mereka kepada petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), atau langsung mendatangi kantor Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
“Bisa memberi sanggahan melalui kelurahan. Nanti diarahkan kepada petugas TKS atau langsung ke Dinsos menyampaikan permasalahannya,” ujar Sailendra, Jumat (21/8).
Kendati demikian, Sailendra menegaskan bahwa setiap aduan tidak serta-merta mengubah status desil warga secara instan. Pihaknya terlebih dahulu harus melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan guna memastikan alasan di balik ketidaksesuaian tersebut.
Sailendra menjelaskan, munculnya desil yang dianggap terlalu tinggi oleh warga tidak semata-mata ditentukan oleh besaran gaji atau penghasilan yang dilaporkan secara lisan. Sistem penilaian memiliki indikator kompleks yang mampu membaca kemampuan ekonomi seseorang secara menyeluruh.
Sebagai contoh, warga sering kali merasa heran mengapa mereka masuk dalam desil 6 atau 7 padahal merasa berpenghasilan rendah. Namun, sistem dapat merekam kemampuan finansial lain seperti cicilan kendaraan bermotor, mobil, hingga penggunaan fasilitas pinjaman online.
Selain itu, data pendukung lain yang terhubung dalam sistem juga menjadi tolok ukur, termasuk kapasitas daya listrik rumah tangga.
“Kalau PLN itu pasti jelas. Dia misalkan KWH-nya 900, 1.300, ya mampu dia. Kalau desil 1–2 kan rata-rata 450 KWH,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa desil mereka pasti benar atau salah hanya berdasarkan satu indikator tunggal.
Dinsos tetap terbuka untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan jika ada keberatan yang diajukan.
Sailendra memberikan catatan penting bahwa Dinsos Kota Malang bukanlah instansi yang memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil warga.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah nantinya hanya berfungsi sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Belum tentu [desilnya berubah]. Karena yang menentukan desil bukan kita. Kita cek lapangan, kita laporkan ke pusat, pusat yang menentukan desilnya. Bukan Dinsos,” ungkapnya.
Sejauh ini, catatan pengaduan resmi terkait persoalan desil di Kota Malang dinilai belum terlalu banyak. Sailendra menduga hal tersebut terjadi karena sebagian warga masih belum mengetahui secara pasti tata cara atau mekanisme pengajuannya.
Di samping persoalan desil, ia menilai beban masyarakat Kota Malang secara umum telah terbantu melalui akses layanan dasar yang relatif merata, seperti layanan kesehatan lewat BPJS dan fasilitas pendidikan dasar yang tertangani dengan baik.
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai sensus ekonomi yang sedang berjalan, Sailendra juga meminta masyarakat agar tidak panik atau keliru mengaitkannya secara otomatis dengan penentuan desil bansos.
“Sensus ekonomi otomatis memberikan data kondisi seseorang, mulai dari ekonominya, sosial. Ini dibedakan, sensus dengan masalah desil. Hasil sensus dengan desil itu hal yang berbeda,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, belum ada korelasi langsung yang dapat dijadikan dasar bahwa hasil sensus ekonomi akan otomatis mengubah desil penerima bansos.





