Peweimalang.com, Kota Malang – Program bantuan seragam gratis bagi siswa di Kota Malang kembali menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.
Kebijakan penyusutan kuota penerima untuk tahun ajaran 2026/2027 dinilai berpotensi membuat siswa dari keluarga prasejahtera kehilangan hak mendapatkan dukungan pendidikan dasar.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengungkapkan bahwa penurunan kuota penerima tahun ini terjadi secara drastis jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pada tahun ajaran 2025/2026, program tersebut mampu menjangkau sekitar 13.000 siswa SD dan 13.000 siswa SMP. Namun, pada tahun ajaran ini, kuotanya menyusut tajam menjadi masing-masing hanya 2.000 siswa untuk jenjang SD dan SMP.
Menurut Saniman, kondisi tersebut merupakan dampak langsung dari pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan sekitar Rp284 miliar atau setara dengan 21,22 persen.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah harus tetap memastikan anak dari keluarga prasejahtera tidak kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan,” ujar Saniman, saat dikonfirmasi awak media Selasa 25 Agustus 2026.
Selain penyusutan kuota secara masif, Fraksi PKB juga menemukan bahwa kebutuhan riil di lapangan belum sepenuhnya terakomodasi dalam struktur anggaran saat ini.
Berdasarkan temuan mereka, masih terdapat sekitar 135 siswa jenjang SD dan 165 siswa jenjang SMP yang belum tercover atau belum mendapatkan kepastian bantuan.
Total ada ratusan anak dari keluarga prasejahtera yang kini harus menunggu kejelasan nasib pendidikan mereka.
Kondisi ini dinilai menjadi sebuah ironi, mengingat program seragam gratis merupakan salah satu dari lima pilar program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Fraksi PKB turut menyoroti perubahan format bantuan yang kini diserahkan dalam bentuk seragam lengkap dengan atributnya, bukan lagi sekadar kain meteran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini sejauh ini dinilai positif karena lebih praktis dan bisa langsung dimanfaatkan oleh siswa.
Meski demikian, transformasi format tersebut seharusnya diiringi dengan perhitungan kebutuhan yang lebih matang.
Peningkatan kualitas bentuk bantuan jangan sampai mengorbankan kuota penerima hingga jumlahnya semakin terbatas.
Beberapa catatan kritis lain yang disoroti yakni, penggunaan basis data desil dinilai masih memiliki risiko salah sasaran jika tidak disandingkan dengan verifikasi faktual di lapangan.
Kemudian, penyaluran yang kerap terlambat dan berpotensi diterima mendekati atau bahkan melewati awal tahun ajaran baru.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan riil penerima berdasarkan data yang akurat.
Kebijakan anggaran semestinya tidak sekadar mengikuti batasan dana yang tersedia, melainkan berpedoman pada kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan dasar.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan komitmen perlindungan hukum yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jangan sampai kuota yang ditentukan anggaran justru menjadi batas bagi anak-anak yang seharusnya menerima bantuan,” pungkas Saniman.





