Peweimalang.com, Kab Malang – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang mengungkap 19 kasus pencurian yang terjadi sepanjang bulan Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yang didominasi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (30/6), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pencurian baik itu curat maupun curanmor, hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang.
“Pada umumnya merupakan kasus pencurian konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Menurutnya, dari total 19 kasus yang diungkap, sebanyak 14 orang tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari membobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya hingga merusak jendela menggunakan alat tang untuk mengambil barang-barang berharga.
Selain itu, Polisi juga mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan sasaran yang beragam, seperti kotak amal di masjid, di wilayah Kecamatan Lawang, burung kicau di Kecamatan Wajak, hingga sembako yang dilakukan seorang sopir pengangkut bahan pokok di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, lanjut Hafiz, pihaknya menangkap lima tersangka dan mengamankan 10 unit sepeda motor hasil pencurian. Polisi juga menyita sejumlah alat kejahatan, termasuk kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian yakni pria berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tersangka merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah dipidana pada 2017 dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Singosari.
“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan juga membawa sebilah parang yang diduga disiapkan untuk melawan petugas apabila dilakukan penindakan, namun, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Hafiz.
Dia menyampaikan, seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan khusus tersangka residivis yang kedapatan membawa senjata tajam, penyidik juga akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Darurat.
Berdasarkan data Kepolisian, kasus curat paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul Kecamatan Dau dan Kromengan, yang masing-masing mencatat dua TKP. Dan untuk kasus lainnya tersebar di Kecamatan Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.
“Kasus curanmor yang paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Pakisaji selama bulan Juni 2026. Dengan pengungkapan kasus tersebut, kami ingin memberikan rasa aman dan terlindungi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Hafiz.(*).





