Peweimalang.com, Kota Malang – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan dan pendapat resmi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H. Asmualik, S.T., mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS harus ditempatkan sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi kualitas perencanaan, mengukur efektivitas anggaran, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Kami (Fraksi PKS) menyoroti realisasi Pendapatan Daerah hingga 31 Juli 2026 yang mencapai Rp611.126.685.590 atau sebesar 57,49 persen dari APBD murni,” ucap Asmualik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Asmualik, proyeksi pendapatan dalam KUPA-PPAS tersebut ditetapkan sebesar Rp1.086.650.583.248 yang dinilai sebagai nilai aman oleh Pemerintah Kota Malang.
“Target itu sebenarnya bisa digali lebih optimal dengan memadukan asumsi optimisme serta mitigasi risiko yang matang, maka kami (Fraksi PKS) mendorong agar target itu ditambah lagi,” jelas Asmualik.
Sebab, lanjut Asmualik, realisasi pajak daerah per 31 Juli 2026 telah mencatatkan angka Rp502.808.029.649 atau 57,60 pesen, dan retribusi daerah sebesar Rp72.527.893.079 atau 55,73 persen, untuk itu Bapenda diminta melakukan rekalkulasi progresif, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, Pajak Reklame, PBJT Tenaga Listrik, serta PBJT Kesenian dan Hiburan.
Sedangkan, target PAD dari retribusi izin pemakaian tanah, hasil sewa Barang Milik Daerah (BMD), dan kerja sama pemanfaatan BMD senilai total Rp23,1 miliar perlu dikaji ulang karena berada di bawah realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp27,9 miliar.
“Jadi penyesuaian belanja pegawai yang naik 1,26 persen menjadi Rp1.103.119.995.315 diharapkan melalui rekonsiliasi rijid pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah terjadinya penganggaran berlebih yang berujung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” terang Asmualik.
“Selain itu, Pemkot Malang harus segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi jabatan Direktur Utama secara definitif pada tahun 2026 guna mengatasi tidak tercapainya target laba, dan Pemkot Malang diminta segera penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penugasan payroll insentif RT/RW melalui BPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asmualik menegaskan, pengisian posisi Direktur Utama definitif melalui mekanisme Pansel juga didesak untuk direalisasikan pada tahun 2026, disertai dukungan ekosistem usaha dari Pemkot Malang, seperti program voucher belanja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk sektor pelayanan publik dan pembangunan fisik, kami memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi, dalam pelaksanaan Program RT Berkelas,” tegas Asmualik.
Terlebih, dalam Program RT Berkelas tersebut perlu ada evaluasi menyeluruh mengingat realisasi pada semester pertama baru mencapai 30–40 persen, dan program ini diusulkan untuk diperluas ke skala RW secara tematik agar lebih efektif menyelesaikan persoalan lingkungan lintas RT.
Selain itu, Asmualik menjelaskan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga memiliki catatan khusus atas program-program Pemkot Malang, seperti di sektor kesehatan, yang ada penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp23.671.638.654 untuk iuran JKN harus dievaluasi secara ketat melalui validasi data dan perbaikan tata kelola layanan.
“Kami meminta Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan early warning system terhadap pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur, demi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kualitas bangunan yang cepat rusak,” bebernya.
Bahkan, tambah Asmualik, Fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta kepada Satpol-PP untuk menegakkan perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minuman Beralkohol, dan juga mendesak moratorium izin penjualan minuman beralkohol di Kota Malang.
“Diperda itu (perda Nomor 4 Tahun 2020) sudah jelas aturannya, tapi hingga tahun 2025 telah diterbitkan 36 izin, ini dilakukan untuk mencegah potensi kriminalitas,” tukasnya.
Untuk alokasi anggaran infrastruktur, fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk lebih proporsional, termasuk mengkaji ulang anggaran senilai Rp2,5 miliar untuk Jalan Bromo dan Taman Slamet apabila kondisinya masih layak.
Untuk sektor transportasi, Dinas Perhubungan didorong segera mempersiapkan implementasi e-parking, Trans Jatim Koridor 2, angkutan pelajar, integrasi feeder, serta penataan kelaikan armada angkot.





