Peweimalang.com, Malang – Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah rata-rata mengalami tekanan cukup tinggi yang dihadapi para pejabat tersebut. Hal ini diakibatkan persimpangan kepentingan antara pimpinan (Kepala Daerah) dan pihak ketiga yang menjadi tim sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang merupakan realitas struktural yang dikenal dalam studi birokrasi sebagai intervensi politik bisnis dalam tata kelola pemerintahan.
Sehingga fenomena ini menempatkan ASN pada posisi serba salah atau dilematis yang berujung pada tingkat stres, kecemasan, hingga risiko pidana. Sedangkan faktor utama penyebab tekanan birokrasi yakni politik balas budi (Patron Client Relationship)
Kepala Daerah yang terpilih. Seringkali membawa beban utang politik atau komitmen finansial dari rekanan kampanye. Rekanan menuntut penunjukan langsung proyek, pembagian porsi APBD, atau kemudahan izin sebagai imbal balik.
Dengan balas budi politik Kepala Daerah, hal ini menjadi dilema posisi pejabat ASN. Karena jika mengikuti kemauan pimpinan atau rekanan, maka akan Melanggar Peraturan Perundang-undangan ASN, UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan UU Tipikor, yang berisiko terjerat kasus hukum atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan, jika menolak akan berisiko mengalami demosi, pencopotan jabatan, di nonjobkan atau dipindahkan ke daerah terpencil melalui mekanisme mutasi yang dimanipulasi.
Seperti yang terjadi di salah satu pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, kata Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, Senin (28/9), kepada wartawan, ada kepala dinas yang meminta dimutasi sebagai staf ahli, karena dia tidak kuat dengan tekanan dari Kepala Daerah. Namun juga dari pihak ketiga yang memiliki power kuat untuk menekan pejabat yang tidak mau menuruti kehendaknya, terutama berkaitan dengan proyek APBD. Sementara, Kepala Daerahnya sendiri tidak bisa menolak apa yang mereka inginkan.
Sehingga, masih dia katakan, balas budi politik tersebut, ada ketimpangan perlindungan hukum. Meskipun pejabat ASN bertindak atas perintah atasan atau tekanan politik. Dan jika mereka menuruti perintah Kepala Daerah, maka akan bermasalah dengan penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Tentunya, akan tetap menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atau Kepala Dinas sebagai tersangka utama jika terjadi tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sedangkan untuk menghindari balas budi politik Kepala Daerah kepada pihak ketiga, Angga menegaskan, pemerintah daerah harus lebih serius untuk mengoptimalkan e-Katalog dan e-Procurement yang terintegrasi untuk meminimalkan interaksi langsung dan intervensi manual antara pejabat dan rekanan. Menguatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (Inspektorat) agar independen dari intervensi Kepala Daerah dan mampu memberikan pendampingan hukum.Memperkuat pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian PANRB terhadap prosedur mutasi, promosi, dan pemberhentian pejabat daerah.
“Serta menyediakan saluran pelaporan independen yang aman jika terdapat intimidasi atau pemaksaan pelanggaran hukum oleh pihak luar atau atasan. Dan memang untuk membongkar praktek monopoli proyek di lingkungan pemerintah daerah sulit, karena saling menutupi,” paparnya.(*).





