Bupati Malang Lantik Tiga Kades PAW, Tegaskan Pentingnya Percepatan Pelayanan Publik

Bupati Malang Lantik Tiga Kades PAW, Tegaskan Pentingnya Percepatan Pelayanan Publik
Pelantikan tiga Kades PAW di Pendopo Kabupaten Malang. (Toski)

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, secara resmi melantik Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk tiga wilayah di Kabupaten Malang.

Pelantikan ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Tiga desa yang kepala desanya baru saja dilantik meliputi Desa Pandanrejo (Kecamatan Pagak), Desa Wandanpuro (Kecamatan Bululawang), dan Desa Amadanom (Kecamatan Dampit).

Di kesempatan tersebut, Sanusi menegaskan bahwa prosesi pelantikan ini merupakan kegiatan rutin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tidak terhambat.

“Ini kegiatan rutin di mana ketika terjadi kekosongan jabatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, kami melakukan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Saya berharap nanti Pemdes bisa bergerak dengan cepat untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Sanusi, Rabu 23 September 2026.

Terkait masa jabatan yang terbatas, Bupati memastikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang akan proaktif memberikan pendampingan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh para kepala desa yang baru dilantik.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, menjelaskan bahwa pelantikan tiga Kades PAW ini sekaligus menutup rangkaian pengisian jabatan PAW untuk periode ini.

Mengenai sisa masa jabatan masing-masing kepala desa, Nurcahyo merinci, untuk Desa Wandanpuro, akan menjabat hingga tahun 2029, sedangkan untuk Desa Pandanrejo dan Desa Amadanom, akan menjabat hingga tahun 2031.

“Sesuai ketentuan, PAW diperkenankan apabila masa jabatan yang tersisa masih di atas satu tahun,” jelas Nurcahyo.

Sedangkan, untuk status pemerintahan Desa Kaliasri, lanjut Nurcahyo, saat ini masih dalam proses pengunduran diri kepala desa sebelumnya telah rampung dan Surat Keputusan (SK) terkait telah diterbitkan. Namun, untuk sementara waktu, kepemimpinan di Desa Kaliasri masih diisi oleh Penjabat (Pj) dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekarang ditunjuk Pj dulu. Kami sudah usulkan dan Pak Sekcam yang ditunjuk untuk menjadi Pj di Desa Kaliasri. Apakah nantinya akan dilanjutkan dengan Pj terus atau melalui mekanisme PAW, itu sepenuhnya tergantung dari keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pungkas Nurcahyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *