Pemkot Malang Ajukan Dana Rp7 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Rajasa Lewat Program IJD

Pemkot Malang Ajukan Dana Rp7 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Rajasa
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T.

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan.

Fokus utama saat ini adalah upaya rehabilitasi ruas Jalan Rajasa, yang merupakan bagian vital dalam alur konektivitas wilayah Gadang–Bumiayu.

Bacaan Lainnya

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan rehabilitasi jalan kepada Pemerintah Pusat melalui skema program Instruksi Presiden/Inpres Jalan Daerah (IJD).

“Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkot Malang dalam memperbaiki aksesibilitas serta memastikan pemeliharaan jalan utama berjalan optimal,” ucapnya, Kamis 16 Juli 2026.

Dandung menjelaskan bahwa proyek ini telah direncanakan dengan matang untuk menjawab kebutuhan infrastruktur di lapangan.

Adapun detail rencana rehabilitasi tersebut difokuskan pada ruas Jalan Rajasa, terhitung dari simpang empat Jalan Rajasa hingga menuju simpang tiga Jalan Mayjen Sungkono.

Proyek direncanakan berupa pelapisan ulang (overlay) satu lapis. Selain itu, pengerjaan juga mencakup perbaikan sistem drainase di sisi kiri dan kanan jalan sebagai satu kesatuan paket pekerjaan.

“Jika usulan ini disetujui, proyek tersebut diperkirakan akan menyerap bantuan anggaran dari program Inpres Jalan Daerah senilai Rp7 miliar,” terangnya.

Terkait status usulan saat ini, Dandung menyampaikan bahwa dokumen pengajuan telah melewati tahapan krusial dan kini berada dalam fase peninjauan akhir.

“Usulan tersebut telah lolos tahap verifikasi di tingkat Balai Jalan di Jawa Timur. Saat ini, dokumen sedang berada dalam proses verifikasi di tingkat Kementerian. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga pendanaan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Dandung menegaskan bahwa fokus utama rehabilitasi ini adalah badan jalan dan infrastruktur penunjangnya (drainase), namun untuk aktivitas perdagangan di sekitar lokasi merupakan tanggung jawab dinas atau pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, aset-aset yang digunakan untuk aktivitas pasar tidak termasuk dalam cakupan rencana proyek perbaikan jalan yang diusulkan oleh DPUPRPKP.

Pemkot Malang berkomitmen untuk terus memantau proses verifikasi di tingkat pusat agar rencana rehabilitasi ini segera terlaksana, demi meningkatkan kenyamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *