Peweimalang.com, Kota Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026).
Setelah sempat tertunda pada 22 Juni lalu, agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Slamet Budiono, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan bantahan komprehensif atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana. Ia memaparkan tiga argumen fundamental yang mendasari keberatan kliennya.
Wiwit menilai substansi perkara ini lebih dominan pada sengketa hak kepemilikan dan penguasaan lahan.
Pihaknya berargumen bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai hak pelapor, maka masalah ini adalah ranah perdata.
Wiwit menyoroti ketidakkonsistenan JPU dalam menentukan waktu tindak pidana. Jika merujuk pada bukti surat verponding tahun 1990, maka kewenangan penuntutan dianggap sudah gugur.
Sementara jika merujuk pada klaim tahun 2018, dengan ancaman pidana kurang dari tiga tahun, penuntutan pada 2026 dinilai telah kadaluwarsa.
Selain itu, Wiwit juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak pelapor, mengingat hubungan hukum antara pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan akan mempelajari poin-poin keberatan yang diajukan.
Heriyanto merinci ada empat poin keberatan yang diterima, yaitu: error in persona (salah subjek hukum), obscuur libel (dakwaan kabur), kadaluwarsa, dan dakwaan yang dinilai prematur.
“Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang mencakup empat poin tersebut. Penuntut umum akan memberikan tanggapan secara resmi pada persidangan Senin minggu depan,” ujar Heriyanto singkat.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim. Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa guna menentukan keberlanjutan proses pembuktian dalam persidangan ini.





