DPRD Kota Malang Cari Jalan Tengah Polemik Izin Aston Inn, Soroti Tumpang Tindih Sistem OSS

DPRD Kota Malang Cari Jalan Tengah Polemik Izin Aston Inn, Soroti Tumpang Tindih Sistem OSS
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R

Peweimalang.com, ​Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar audiensi untuk menjembatani persoalan perizinan antara manajemen PT Sigura Utama Malindo (pemilik Aston Inn) dengan aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Internal DPRD pada Selasa (9/6/2026) ini bertujuan mengurai perbedaan tafsir regulasi yang sempat memicu desakan penutupan hotel.

Bacaan Lainnya

​Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengungkapkan bahwa tumpang tindih aturan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat menjadi akar utama munculnya polemik ini. Hal tersebut berdampak pada perbedaan klasifikasi dokumen lingkungan.

​”Pusat menganggap bangunan ini berbasis risiko menengah-rendah sehingga tidak perlu UKL-UPL. Namun, Pemkot dan DPRD menilai ini masuk kategori menengah-tinggi yang wajib memiliki UKL-UPL,” jelas Harvad usai rapat.

​Menyikapi celah regulasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bergerak cepat dengan berkoordinasi ke kementerian terkait.

Hasilnya, didapatkan diskresi agar pihak hotel tetap menyelesaikan dokumen UKL-UPL. Sementara itu, untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilaporkan masih terus berjalan.

​Harvad menegaskan, legislatif berkomitmen menjaga iklim investasi daerah tanpa mengabaikan fungsi kontrol masyarakat.

Pekan depan, Komisi A menjadwalkan rapat internal final bersama pimpinan DPRD, OPD teknis, serta ormas pengadu (GRIP, LIRA, dan LPKSM Indonesia) untuk merumuskan kebijakan bersama.

​”Kami mencari jalan tengah. Di satu sisi investasi dan lapangan kerja harus dilindungi, di sisi lain kritik masyarakat juga penting untuk pembangunan kota,” tambahnya.

​Di pihak lain, Ketua LPKSM Indonesia, Joko Irawan, tetap bersikap tegas. Ia menilai Aston Inn belum mengantongi legalitas operasional yang sah di tingkat daerah dan mendesak adanya tindakan tegas dari penegak perda.

​”Kesimpulan kami belum ada izin yang klir karena dualisme aturan pusat dan daerah. Jika tidak ada izin, ya harus tutup sementara waktu sampai semuanya resmi dikantongi,” cetus Joko.

​Menanggapi sorotan tersebut, Owner Representative PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, memberikan klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa pemenuhan regulasi secara internal sebenarnya sudah rampung, dan kendala yang ada murni akibat masa transisi teknologi.

​”Di internal kami sudah clear, hanya ada penyesuaian karena migrasi sistem OSS dan saat ini statusnya sudah on going. Kami mengapresiasi DPRD yang telah memberikan ruang klarifikasi yang berimbang,” pungkas Sabri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *