Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Kota Malang tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Regulasi baru ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk menyelaraskan klasifikasi kelas jalan sekaligus menertibkan pemasangan alat pembatas kecepatan (speed bump) atau polisi tidur.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan lintas sektoral, seperti Dinas PUPR-PKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini bertujuan mempertegas pembagian tugas antarinstansi dalam pelayanan lalu lintas.
”Semua stakeholder terkait LLAJ masuk di dalamnya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan selaras,” ujar Widjaja, Minggu (7/6/2026).
Salah satu fokus utama dalam Ranperda ini adalah penyesuaian klasifikasi kelas jalan.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul pesatnya perkembangan infrastruktur, terutama sejak beroperasinya Exit Tol Madyopuro yang mengubah pola pergerakan kendaraan secara signifikan.
Widjaja mencontohkan koridor Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjend Sungkono. Secara regulasi, jalur tersebut merupakan jalan kelas II, namun realitasnya sering dilintasi kendaraan berat yang seharusnya beroperasi di jalan kelas I.
Oleh karena itu, Dishub terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKP untuk menyesuaikan klasifikasi jalan dengan daya dukung fisiknya.
Selain penataan jalan makro, regulasi ini juga mengatur keselamatan di kawasan permukiman, termasuk standardisasi pembuatan polisi tidur. Widjaja menegaskan, masyarakat tidak boleh lagi sembarangan membangun pembatas kecepatan di jalan umum.
”Misalnya pada ruas jalan yang menurun, itu tidak boleh langsung dipasang polisi tidur. Jalan dengan kondisi turunan tidak boleh dihambat oleh apa pun demi keselamatan,” tegasnya.
Saat ini, ketentuan teknis tersebut telah dibahas mendalam di Forum LLAJ Kota Malang sebagai langkah sosialisasi awal sebelum aturan tersebut resmi disahkan





