Peweimalang.com, Malang Kota – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendesak kejelasan pengelolaan Velodrome Kota Malang yang saat ini terbengkalai. Desakan itu muncul usai pertemuan dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas status aset Velodrome yang hingga kini masih belum jelas. Dari sisi Pemkot Malang, tanah Velodrome merupakan aset milik pemerintah kota. Sementara itu, Dispora Provinsi Jawa Timur mencatat bangunan Velodrome sudah menjadi aset mereka sejak tahun 2020.
Bayu menilai perbedaan pencatatan aset ini tidak boleh menghambat pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut. Menurutnya, Velodrome punya nilai strategis bagi pembinaan atlet dan pengembangan olahraga prestasi.
“DPRD merekomendasikan agar Pemkot Malang segera melakukan tindak lanjut bersama Pemprov Jawa Timur untuk merumuskan pola kerja sama pengelolaan Velodrome,” kata Bayu, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, dengan status pengelolaan yang jelas, pemerintah bisa melakukan pemeliharaan, pengembangan fasilitas, hingga penyusunan program pembinaan atlet.
“Prioritas terpenting adalah fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi atlet dan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Velodrome Kota Malang selama ini menjadi salah satu sarana penting bagi cabang olahraga balap sepeda dan sepatu roda.





