Diskotik The Soul Membandel, Legislator PKS Desak Pemkot Tak Beri Kompromi

Diskotik The Soul Membandel, Legislator PKS Desak Pemkot Tak Beri Kompromi
Legislator dari Fraksi PKS Kota Malang Rokhmad yang menyoroti masih beroprasinya Diskotik The Soul. (Foto : Hms PKS Kota Mlg)

Peweimalang.com, Kota Malang – Diskotik The Souls kembali menjadi sorotan Legislator PKS, Rokhmad. Pasalnya, tempat tersebut disebut telah beberapa kali diingatkan oleh Satpol PP, namun hingga kini tetap tidak mengindahkan teguran dan membandel beroperasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang,  Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, untuk tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran Perda yang terus berulang.

Bacaan Lainnya

Diskotik The Souls dinilai semakin bermasalah karena lokasinya bersebelahan dengan lembaga pendidikan. Kondisi ini dianggap sangat tidak pantas, melanggar Perda nomer 04 tahun 2020 pengendalian minuman berakhohol, dan perda nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, parah lagi  tempat tersebut juga aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial TikTok.

Selaku mantan ketua pansus Minuman berakhohol, ia sangat kecewa kepada Disnaker-PMPTSP yang telah memberikan ijin  sehingga The Souls beroperasi. Hal ini diindikasikan pengurus ijin oleh perusahaan malapraktik alias melakukan penipuan karena ijinnya untuk restoran tapi digunakan untuk Bar, cafe dan hiburan malam. Menurutnya harusnya ijin yang sudah keluar dibekukan dicabut karena melanggar Peraturan.

Rokhmad menyatakan, dari komisi A DPRD kota Malang sepakat dan kompak agar The Souls yang melanggar aturan harus ditutup.

“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar, kemudian oleh Satpol PP  diingatkan tapi tetap membandel. Berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot Malang menunjukkan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda hanya akan menjadi presiden buruk bagi pelaku usaha lain dan merusak ketertiban Kota Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *