Peweimalang.com, Jakarta – Proses hukum terhadap dua media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, di Polda Metro Jaya menuai perhatian serius dari kalangan organisasi wartawan. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Polisi bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya telah diproses oleh Dewan Pers, dan kedua media terkait telah menjalankan rekomendasi dengan memuat hak jawab.
Dalam menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Baren Antoni Siagian, Senin (25/5), kepada wartawan, telah menghimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Persoalan sengketa pers, kata dia, yang juga sebagai Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan, bahwa PWI sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun, dirinya mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperhatikan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Polri. Maka sudah dibentuk sebagai pedoman agar perkara yang bersumber dari karya jurnalistik tidak langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” tegas Baren.
Di sisi lain, dia menyampaikan, PWI Pusat juga memberikan catatan penting bagi para jurnalis. Sehingga mengimbau pada seluruh insan pers agar menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Seperti
Asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian harus tetap menjadi panglima dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut perkara hukum dan data pribadi.
“PWI telah mengingatkan pada seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap KEJ, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” pungkasnya.(*).





