Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Wacana Pemekaran Malang Utara Masuk RPJPD

Wacana Pemekaran Malang Utara Masuk RPJPD

  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025

Peweimalang.com, Malang – Isu pemekaran Malang Utara, Kabupaten Malang kembali bergulir, yang saat ini dibahas oleh tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga anggota legislative. Sedangkan Kabupaten Malang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang saat ini kabupaten tersebut memiliki 378 desa ditambah 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan, dengan luas wilayah mencapai 3.530 kilometer persegi (km²).

Sehingga dengan luas wilayah tersebut, hal ini membuat pelayanan administrasi belum bisa maksimal. Pemekaran Malang Utara ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi, karena jarak antara wilayah utara dan pusat pemerintahan di Kota Kepanjen cukup jauh.

Sedangkan dari 33 kecamatan tersebut dibagi Malang Utara, Malang Barat, Malang Tinur, dan Malang Selatan. Seperti Malang Utara terdapat 11 kecamatan, yakni Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Jabung Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Link Banner

Sedangkan untuk Pusat Pemerintahan Malang Utara atau Kabupaten Malang Utara di wilayah Kecamatan Singosari, yang mana pada jaman Kerajaan, Singosari menjadi Pusat Kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Raja Kertanegara.

Menurut, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Singosari Budi Sulistyo, Senin (26/5), kepada wartawan, bahwa masyarakat Malang Utara, Kabupaten Malang meminta kepada Pemerintah Pusat pemekaran wilayah untuk melepaskan diri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menjadi Kabupaten Malang Malang Utara.

“Alasan pemekaran wilayah ini, karena jarak antara wilayah utara ke Pusat Pemerintahan cukup jauh, sehingga mempersulit warga dalam mengurus administrasi,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, wacana pemekaran Malang Utara sudah masuk ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan sudah mendapat restu dari Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Dan pemekaran wilayah ini masih dalam tahap perencanaan dan belum terealisasi, dengan waktu perencanaan hingga 2045.

Sementara, dalam pemekaran wilayah juga harus dikaji dengan matang dan disosialisasikan secara merata kepada masyarakat Malang Utara.

“Meskipun telah masuk dalam RPJPD, namun untuk penentuan wilayah yang akan dimekarkan juga harus melalui kajian mendalam oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang. Karena pemekaran tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dan harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutur Budi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Malang Tomie Herawanto, yang pernah menyampaikan terkait rencana pemekaran wilayah Malang Utara di Kabupaten Malang, bahwa wacana pemekaran wilayah Malang Utara telah menjadi bagian dari RPJPD 2025-2045. Rencana ini muncul setelah ada masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan dari masyarakat. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah yang luas dan penduduknya terus bertambah.

“Rencana pemekaran ini sudah masuk dalam dokumen resmi pembangunan daerah dan siap untuk diimplementasikan ketika moratorium pemekaran wilayah dicabut oleh Pemerintah Pusat,” terangnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less