Peweimalang.com, Kota Malang – Ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Malang menerima pengurangan masa pidana, Senin 17 Agustus 2026.
Penyerahan pengurangan masa tahanan kepada 1.752 narapidana dilakukan dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menyampaikan, penyerahan ini diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI.
“Kegiatan ini digelar di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, diikuti ribuan napi,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan serta Wali Kota Malang. Lapas Kelas I Malang sendiri membawahi tiga wilayah hukum, yakni Kota Malang (638 orang), Kabupaten Malang (1.130 orang), dan Kota Batu (124 orang).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, penyerahan remisi terbagi menjadi dua kategori 2 kategori 6
Sebanyak 1.725 orang menerima potongan masa tahanan dengan rincian,!1 Bulan: 265 orang, 2 Bulan: 384 orang, 3 Bulan: 500 orang, 4 Bulan: 285 orang, 5 Bulan: 240 orang, dan 6 Bulan: 61 orang.
Sedangkan, remisi umum II ada sebanyak 27 orang, dengan rincian, yang bebas langsung ada 17 orang, dan 10 orang lainnya masih belum bisa langsung pulang karena harus menyelesaikan kewajiban denda/subsider terlebih dahulu.
“Kalau klasifikasi Berdasarkan Tindak Pidana, untuk Narkotika dan Bahan Berbahaya ada 945 orang, Pidana Umum 786 orang, Korupsi 19 orang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 2 orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Viktor, tercatat ada 303 narapidana yang belum diusulkan karena berbagai kendala administratif atau substantif, seperti masa pidana belum genap 6 bulan, pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), register pelanggaran tata tertib (Register F), hingga pidana seumur hidup/hukuman mati.
“Yang sudah diusulkan mendapatkan amnesti itu ada 129 narapidana, dan kini masih menunggu keputusan resmi,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman semata, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan narapidana selama menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata merupakan pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas perubahan, kepatuhan, serta proses pembinaan yang telah dijalani,” ungkap Wahyu.
Secara nasional, pemerintah pada tahun 2026 ini memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak pidana.
“Dari total usulan di Malang Raya, seluruh 1.752 narapidana dinyatakan disetujui, di mana 5 orang dari 17 narapidana yang langsung bebas merupakan warga asal Kota Malang,” tegas Wahyu.

Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor meliputi pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk merangkul kembali para mantan warga binaan.
Proses reintegrasi sosial dinilai krusial agar mereka mendapatkan ruang berkarya, bekerja, dan hidup mandiri, sehingga dapat berkontribusi positif mewujudkan Kota Malang yang semakin mbois dan berkelas.
Peringatan Hari Kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus disiplin, memperbaiki diri, dan menatap masa depan yang lebih cerah di tengah masyarakat.





