Refleksi Hari Lahir Pancasila: Menghidupkan Falsafah Bangsa di Era Digital

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Menghidupkan Falsafah Bangsa di Era Digital
Dr Zainal Habib, MHum. (Foto : Istimewa)

Peweimalang.com, Kota Malang – Laju perubahan zaman seperti sekarang ini, Pancasila yang saat ini sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak boleh sekadar menjadi simbol sejarah atau seremoni tahunan. Sebagai Grundnorm (norma dasar) dan Staatsidee (cita-cita negara), Pancasila dituntut untuk terus ditafsirkan ulang agar tetap relevan menjawab tantangan modern seperti polarisasi politik, ketimpangan ekonomi, hingga kedaulatan data.

 

Keseimbangan Nilai dan Etika Publik

Pakar hukum dan filsafat Notonagoro menegaskan bahwa lima sila Pancasila adalah satu kesatuan utuh yang saling mengunci. Ketuhanan tanpa kemanusiaan memicu fanatisme. Persatuan tanpa demokrasi melahirkan otoritarianisme. Demokrasi tanpa keadilan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dan Filsuf Franz Magnis-Suseno memperkuat ini dengan melihat Pancasila sebagai etika publik. Pancasila berperan sebagai “bahasa bersama” yang menjamin masyarakat plural dapat hidup berdampingan secara setara, sekaligus menjadi alat evaluasi kritis terhadap keadilan kebijakan publik.

 

Mengelola Keberagaman secara Adil

Sosiolog Ignas Kleden mengingatkan bahwa keberagaman Indonesia bukan realitas pasif, melainkan tanggung jawab yang harus terus dikelola. Persatuan bukanlah penyeragaman, melainkan komitmen merawat perbedaan. Senada dengan itu, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4 menekankan pentingnya kesetaraan kewargaan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, keberhasilan Sila Ketiga tidak hanya diukur dari absennya konflik, melainkan dari sejauh mana negara hadir memberikan keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan.

 

Aktualisasi di Ruang Digital

Konsep “pribumisasi” nilai harus diterapkan pada Pancasila di era digital. Konteks Sila Keempat dan Kelima kini mengalami pergeseran fungsi. Seperti Sila Keempat (Demokrasi Deliberatif), musyawarah harus hadir di ruang digital melalui dialog rasional untuk menangkal polarisasi akibat algoritma media sosial. Konsep ini sejalan dengan teori public sphere Jürgen Habermas, di mana legitimasi politik lahir dari komunikasi yang terbuka. Sila Kelima (Keadilan Ekonomi), keadilan sosial hari ini mencakup perlindungan nyata bagi pekerja ekonomi digital, seperti pengemudi ojek online dan pekerja lepas agar tidak menjadi korban eksploitasi kapitalisme platform global.

 

Tantangan Baru Kedaulatan Nasional

Mengacu pada peringatan Presiden RI ke-1 Ir Soekarno bahwa kemerdekaan harus mencakup politik, ekonomi, dan mental, kedaulatan Indonesia abad ke-21, kini menghadapi tantangan baru yang dipetakan dalam tiga dimensi. Kedaulatan Data, perlindungan data warga negara dari penguasaan korporasi global. Kedaulatan Budaya, menjaga identitas generasi muda dari dikte algoritma global. Kedaulatan Ekonomi, pengelolaan sumber daya alam yang wajib memakmurkan masyarakat lokal. Melalui perspektif Michel Foucault mengenai kekuasaan modern yang bekerja lewat produksi pengetahuan, tantangan terbesar bangsa saat ini adalah mempertahankan kemampuan mandiri untuk mendefinisikan dirinya sendiri di tengah arus informasi global.

 

Kesimpulan

Pancasila akan kehilangan daya transformasinya jika hanya menjadi hafalan indoktrinatif. Falsafah ini harus dihidupkan sebagai kompas moral operasional: menjadi etika pelayanan birokrasi, dasar pemerataan ekonomi, metode berpikir kritis dalam pendidikan, serta pedoman kedaulatan di ruang digital.(*).

 

 

Oleh: Dr Zainal Habib, MHum, Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Ketua PP Ikatan Sarjana NU (PP ISNU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *