Rapat Paripurna DPRD Kota Batu Soroti Soal Sampah
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu 2025–2029. (Dafa)
Peweimalang.com, Kota Batu – Persoalan pengelolaan sampah, jadi salah satu perhatian utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (4/6/2025).
Agendanya, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu 2025–2029.
Beberapa fraksi secara tegas menyoroti pentingnya penanganan sampah, yang selama ini menjadi salah satu permasalahan utama di Kota Batu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan, masalah sampah yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, perlu segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dalam merancang sistem pengelolaan dan penanganan sampah, yang dapat diterapkan mulai dari tingkat desa hingga kota.
“Oleh karena itu, SKPD terkait diharapkan mampu membuat desain pengolahan dan penanganan sampah yang dapat diterapkan mulai tingkat desa hingga kota.”
“Sehingga masalah sampah ini tidak sampai mengikis keindahan Kota Batu sebagai Kota Wisata,” ujar Punjul.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batu, Nurochman, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Batu telah mengoperasikan empat lajur biokomposter. Sebagai upaya awal pengelolaan sampah organik.
“Biokomposter sudah bisa mengolah sampah basah organik menjadi produk kompos. Bisa dicek di TPA Tlekung,” jelas Nurochman, saat ditemui wartawan.
Biokomposter sendiri, merupakan alat yang dirancang untuk mempercepat proses penguraian bahan organik menjadi pupuk kompos.
Alat ini bekerja dengan menciptakan kondisi optimal bagi mikroorganisme pengurai dan biasanya digunakan untuk mengolah limbah organik rumah tangga, seperti sisa makanan dan dedaunan.
Namun demikian, Nurochman menyebutkan, saat ini biokomposter baru tersedia di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, karena keterbatasan anggaran. Ia mengaku, anggaran yang digunakan masih mengacu pada APBD sebelum dirinya dan wakilnya menjabat.
“Kami menjalankan APBD yang sebelum kami memimpin, itu kendala yang paling utama dari seluruh penganggaran,” tambahnya.
Sementara terkait pengurangan penggunaan plastik, Pemkot Batu telah mulai menerapkannya di lingkungan internal Balai Kota Among Tani dan rumah dinas. Pihaknya segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota, untuk mendorong pembatasan plastik di instansi yang memiliki aktivitas makan dan minum yang tinggi. (*)
- Penulis: Dafa Pratama
- Editor: Ra Indrata
- Sumber: Wawancara
Saat ini belum ada komentar