Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Perseteruan Eks Dosen UIN Malang dengan Warga Joyogrand, Wali Kota Angkat Bicara

Perseteruan Eks Dosen UIN Malang dengan Warga Joyogrand, Wali Kota Angkat Bicara

  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin dengan warga Joyogrand, Kota Malang. Perseteruan tersebut menjadi sorotan publik, bahkan ditanggapi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahan video akun instagram @cakj1, Armuji menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak aduan masyarakat terkait sengketa tanah di Kota Malang. Namun, ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Terima kasih sudah mention dan tag. Saya bisa membantu memediasi di Surabaya, tapi untuk kasus ini terjadi di Malang bukan ranah saya,” kata Armuji pada unggahan Instagram, Sabtu (27/9/2025).

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan antara Imam Muslimin dengan warga Joyogrand. Meski demikian, ia menegaskan persoalan ini sedang ditangani oleh pengurus lingkungan setempat.

“Saya belum tahu persis permasalahannya. Biar diselesaikan dulu di tingkat RT atau RW. Nanti hasilnya baru dilaporkan ke saya,” kata Wahyu, Minggu (28/9/2025).

Wahyu juga menambahkan penyelesaian konflik antarwarga memang sebaiknya dimulai dari lingkup terkecil, yaitu RT dan RW hingga kelurahan, karena mereka lebih memahami kondisi di lapangan.

Pemkot Malang juga memastikan akan memfasilitasi mediasi dalam waktu dekat melalui pemerintah tingkat kecamatan. Mediasi tersebut juga membahas polemik terkait pengusiran Imam Muslimin dari lingkungan perumahan di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

“Belum ada laporan resmi juga. Nanti akan saya koordinasikan dengan camat. Karena ini persoalan antarwarga, maka mekanismenya diselesaikan berjenjang mulai dsri RT, RW, hingga kelurahan,” tandas Wahyu.

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less