Aktivis Lingkungan Ecoton Soroti Pencemaran Air Sungai Brantas Makin Parah
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025

Aktivis lingkungan Ecoton saat melakukan aksi di aliran Sungai Brantas, di wilayah Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Humas Ecoton)
Peweimalang.com, Kota Malang – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai dan Komunitas Brantas Mboiz menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk menyoroti pencemaran yang makin parah.
Sebanyak enam aktivis lingkungan membentangkan poster bertuliskan Sungai Bukan Tempat Sampah, Tolak Tas Kresek Sekali Pakai, dan Selamatkan Sungai Brantas. Sedangkan aksi tersebut menjadi bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar segera menegur serta memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih berakhir di sungai.
Dan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pemulihan Sungai Brantas, guna mencegah terulangnya tragedi ikan mati massal yang pernah terjadi di Kali Surabaya.
Menurut pantauan tim Ecoton kondisi Brantas di wilayah Kota Malang saat ini semakin memprihatinkan. Ketika curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat. Banyak rumah dan pelaku usaha masih membuang limbah domestik dan sampahnya langsung ke sungai tanpa pengolahan.
Juru Kampanye Komunitas Jejak Jawa Timur Dialan Blak, Minggu (9/11), kepada wartawan menegaskan, bahwa pencemaran berulang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah. Karena setiap musim penghujan, pencemaran air Sungai Brantas selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus untuk melepas limbah tanpa pengolahan. Sementara masyarakat juga masih membuang sampah ke sungai.
“Padahal, keputusan MA sudah jelas bahwa Pemprov Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Ronda Sungai Ecoton Alaika Rahmatullah menambahkan, bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga. Padahal, Sungai Brantas airnya dijadikan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tentu ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin sungai terus-terusan diabaikan. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih. Dan kami berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat di wilayah hilir, termasuk Kota Surabaya,” tandasnya.
Dalam aksi lingkungan di wilayah Sungai di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, para aktivis lingkungan itu menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan MA terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan ikan mati massal. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Ketiga, Pemko Malang segera tetapkan Perda/Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Malang. dan Keempat, Pemkot Malang harus memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan, perlu membuat kawasan percontohan zero waste di kelurahan-kelurahan yang dilewati air Sungai Brantas di Kota Malang.(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar