Menteri Haji Bakal Seragamkan Antrian Haji Menjadi 26,4 Tahun Seluruh Indonesia
- calendar_month Sab, 4 Okt 2025

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. KH Mochammad Irfan Yusuf, M. Si. (Foto: Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Menteri Umrah dan Haji Republik Indonesia, Dr. KH Mochammad Irfan Yusuf, M. Si., menegaskan upayanya dalam menyeragamkan antrian haji di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan usai wisuda ke-89 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Sabtu (4/10/2025).
Irfan mengungkapkan bahwa saat ini pembagian kuota provinsi tidak sesuai dengan undang-undang. Maka dari itu, ia mengusulkan kepada DPR mengenai pembagian kuota haji per provinsi.
“Selama ini pembagian kuota itu tidak sesuai dengan undang-undang. Kita akan upayakan dengan undang-undang dengan cara membagi kuota per provinsi sesuai dengan antrian,” jelas Gus Irfan sapaan akrabnya.
Gus Irfan menyebutkan bahwa ia akan menyamakan antrian kuota haji mulai dari Aceh sampai Papua dengan waktu 26,4 tahun. Ia mengungkapkan bahwa menunggu persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
“Kemungkinan lain yang juga akan mengakomodir undang-undang dengan metode campuran. Sebagian menggunakan antrian, sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” katanya.
Mengenai prioritas, Irfan menegaskan bahwa telah memprioritaskan 7 persen untuk lansia.
Menurutnya, saat ini antrian terpanjang berada di provinsi Sulawesi Selatan. Ia menambahkan bahwa di Jawa Timur sendiri antriannya selama 30 tahun.
“Antrian terpanjang di provinsi Sulawesi Selatan itu 40 tahun, untuk di Jawa Timur sendiri itu 30 tahun,” lanjutnya.
Irfan juga menyebutkan bahwa penetapan biaya haji kemungkinan bisa diturunkan. Namun, mengenai biaya haji 2026 masih belum ditentukan oleh pemerintah.
“Ada angkanya, tapi Insya Allah turun,” tegasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turun Rp 4 juta menjadi Rp 89,4 juta dari sebelumnya Rp 93,4 juta.
Dari jumlah tersebut, jamaah menanggung rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55,4 juta atau 62 persen dari total BPIH. Sisanya, Rp 33,9 juta (38 persen) diambil dari nilai manfaat.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya

















Saat ini belum ada komentar