Kemendagri Panggil Bupati dan Wabup Malang Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tugas Perjalanan Dinas

Kemendagri Panggil Bupati dan Wabup Malang Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tugas Perjalanan Dinas
Anggota DPRD Kab Malang saat menggelar RDP, di Ruang Paripurna DPRD kabupaten setempat

Peweimalang.com, Kab Malang – Polemik dugaan surat tugas perjalanan dinas Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk audiensi dengan Wakil Presiden RI mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/5), oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang.

Pemanggilan Wakil Bupati Malang oleh Kemendagri tersebut juga sudah disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar bahwa Kemendagri telah dua kali melakukan pemanggilan kepada Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang guna meminta klarifikasi terkait persoalan surat tugas perjalanan dinas itu. Pemanggilan Pertama dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Jakarta. Sedangkan dalam agenda itu, Bupati Malang HM Sanusi, Sekda, serta beberapa OPD dimintai keterangan mengenai polemik perjalanan dinas tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu diketahui dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Demikian yang disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarrok, Kamis (14/5), kepada wartawan.

Dia melanjutkan, pemanggilan kedua dilakukan di Surabaya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Dalam pemeriksaan tersebut, Wakil Bupati Malang, Sekda, dan pihak terkait kembali dimintai penjelasan. Dari informasi yang berkembang menyebutkan, saat proses klarifikasi di Surabaya, Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib didampingi oleh salah satu anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bertugas di Komisi II DPR RI, komisi yang menjadi mitra kerja Kemendagri.

“Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kemendagri terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas pemanggilan tersebut,” terang Zulham.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *