Peweimalang.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data pribadi warga dari risiko penyalahgunaan dan kebocoran data.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, Minggu (10/5), kepada wartawan meminta masyarakat untuk tidak lagi secara mudah menyerahkan e-KTP saat melakukan administrasi di hotel, rumah sakit, maupun layanan lainnya. Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan menggunakan kartu identitas lain yang tidak memuat data sensitif seperti e-KTP.
“Misalnya di hotel, mau check in, saya tidak selalu menyerahkan e-KTP, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujarnya.
Menurutnya, e-KTP saat ini telah dilengkapi chip digital yang menyimpan berbagai data penting pemiliknya. Karena itu, praktik menyerahkan atau memfotokopi e-KTP dinilai berisiko apabila tidak disertai sistem pengamanan data yang memadai. Dirjen Dukcapil menegaskan, kebiasaan meminta fotokopi KTP dalam proses administrasi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika dokumen tersebut disimpan tanpa standar keamanan yang jelas.
“Banyak dokumen fotokopi KTP yang tersimpan secara sembarangan. Kondisi ini rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Teguh.
Sebagai solusi, lanjut dia, Dukcapil mendorong lembaga pemerintah maupun swasta untuk mulai meninggalkan metode administrasi berbasis fotokopi dokumen dan beralih ke sistem verifikasi elektronik yang lebih aman. Sistem tersebut antara lain menggunakan alat pembaca kartu (card reader), teknologi pengenalan wajah (face recognition), serta pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui perangkat gawai masyarakat.
Sedangkan, menurut Teguh, langkah digitalisasi layanan ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal maupun tindak penipuan lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjaga dokumen kependudukan dan tidak memberikan fotokopi e-KTP tanpa alasan yang jelas serta dasar administrasi yang sah,” tegasnya.(*).





