Kejagung Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kejagung Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN
Kejagung saat merilis kasus dugaan korupsi mantan Kepala BGN dan dua Wakil Kepala BGN yang ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (Ist)

Peweimalang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Brigjen TNI Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6) dini hari. Sedangkan matan petinggi BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochamad Jeffr, Rabu (3/6), kepada wartawan, bahwa penyidik menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Sehingga sejumlah barang yang dibeli tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa mark up harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang diperuntukkan bagi operasional program MBG,” terangnya.

Disebutkan, terdapat pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet (computer), dan ribuan televisi menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak memenuhi ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Kepala BGN Dadan Hindayana saat keluar dari dalam Kantor Kejagung menuju mobil tahanan. (Ist)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Dan mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini memunculkan perhatian publik karena menyangkut Program MBG yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah. Namun, perkara yang sedang diusut Kejagung ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan tata kelola program, bukan pada tujuan program itu sendiri,” jelas Agung.

Sementara itu, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Awangga Wisnuwardhana menyampaikan, bahwa dirinya menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN dan dua Wakil Kepala BGN menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh konsep dan tujuan yang baik, tetapi juga oleh integritas serta profesionalisme para pelaksananya.

“Program yang dirancang untuk kepentingan masyarakat dapat kehilangan manfaat apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Seperti Kejagung telah menangkap tiga orang mantan petinggi BGN, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.  (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *